https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun
Hukrim
Pekanbaru

Tak Menyesal Menabrak

Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

Senin, 31 Juli 2023 | 19:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

Saksi Candra bersama JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa saat memperlihatkan Rekaman CCTV kejadian penabrakan

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang ketiga dengan terdakwa Heldy Susanti dengan perkara Nomor: 758/Pid.B/2023/PN Pbr, Senin 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru berjalan haru.

Sebelum sidang, Candra meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH untuk memulai sumpah dengan bersumpah sendiri terlebih dahulu lewat keyakinannya (Budha-red) sambil membakar dupa. Kemudian setelah itu Candra membacakan sumpah di persidangan dengan dipandu oleh Ketua Majelis.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Setelah dipersilahkan memberikan keterangan oleh JPU, Candra membongkar isi hatinya terkait peristiwa malang itu.

Kondisi haru tak terpendam ketika Pelapor (Candra-red) sebagai saksi membeberkan beberapa kesaksian terkait peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cacat serius pasca ditabrak sebanyak dua kali oleh Terdakwa.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Saya diberitahukan untuk menjemput anak. Saat disana saya telah ditunggu oleh mantan ibu mertua saya, abang ipar dan juga kakak iparnya mantan istri.

"Anak saya diasuh oleh ibu mantan istri saya. Karena dapat laporan anak-anak tidak diasuh dengan baik oleh mami nya, maka saya kesana untuk menjemput anak saya," ucap Candra mengingat naluri sebagai seorang bapak.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Jadi bukan mengambil anak secara paksa. Karena yang bawa anak-anak adalah mantan mertua saya sendiri. Walaupun saya punya hak asuh Buk Hakim," jelas Chandra alis Aguan merasa ada skenario.

“Apakah ada usaha perdamaian kedua belah pihak? atau adakah pihak Heldy mendatangi anda minta maaf," tanya Hakim Hendah. “Tidak ada sama sekali Buk Hakim yang mulia, malah anak-anak saya dicuci otaknya bahwa saya bapak yang jahat. Ini akibat ada pihak ketiga yang bernama Asun pengelola Gold Dragon yang dijalan Soekarno Hatta”, kata Aguan dengan nada sedih.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Asun disebutkan oleh Candra sebagai beking hingga ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipiring dengan hukuman 3 bulan penjara yang diputus bersalah lewat sidang beberapa minggu lalu.

Sementara, keterangan dua orang saksi lainnya mengakui melihat peristiwa tersebut. Candra ditabrak dan pintu pagar besi menimpahnya, saksi juga melihat Candra mendapatkan luka dengan berdarah di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, lengan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Candra ditabrak menggunakan mobil jenis Xpander berwarna merah," ucap salah seorang saksi.

Setelah mendengar 3 orang saksi hari ini, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu 2 Agustus 2023 mendatang.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Percobaan pembunuhansidang Heldy SusantiCandraPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Politik

    Demokrat Kuansing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Telukkuantan

    Rabu, 05 Apr 2023 | 22:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com