https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Hukrim › Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun
Hukrim
Pekanbaru

Tak Menyesal Menabrak

Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

Senin, 31 Juli 2023 | 19:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sidang Terdakwa Heldy Susanti Tersorot Fakta Persidangan Dibeking Asun

Saksi Candra bersama JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa saat memperlihatkan Rekaman CCTV kejadian penabrakan

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang ketiga dengan terdakwa Heldy Susanti dengan perkara Nomor: 758/Pid.B/2023/PN Pbr, Senin 31 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru berjalan haru.

Sebelum sidang, Candra meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH untuk memulai sumpah dengan bersumpah sendiri terlebih dahulu lewat keyakinannya (Budha-red) sambil membakar dupa. Kemudian setelah itu Candra membacakan sumpah di persidangan dengan dipandu oleh Ketua Majelis.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Setelah dipersilahkan memberikan keterangan oleh JPU, Candra membongkar isi hatinya terkait peristiwa malang itu.

Kondisi haru tak terpendam ketika Pelapor (Candra-red) sebagai saksi membeberkan beberapa kesaksian terkait peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cacat serius pasca ditabrak sebanyak dua kali oleh Terdakwa.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Saya diberitahukan untuk menjemput anak. Saat disana saya telah ditunggu oleh mantan ibu mertua saya, abang ipar dan juga kakak iparnya mantan istri.

"Anak saya diasuh oleh ibu mantan istri saya. Karena dapat laporan anak-anak tidak diasuh dengan baik oleh mami nya, maka saya kesana untuk menjemput anak saya," ucap Candra mengingat naluri sebagai seorang bapak.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Jadi bukan mengambil anak secara paksa. Karena yang bawa anak-anak adalah mantan mertua saya sendiri. Walaupun saya punya hak asuh Buk Hakim," jelas Chandra alis Aguan merasa ada skenario.

“Apakah ada usaha perdamaian kedua belah pihak? atau adakah pihak Heldy mendatangi anda minta maaf," tanya Hakim Hendah. “Tidak ada sama sekali Buk Hakim yang mulia, malah anak-anak saya dicuci otaknya bahwa saya bapak yang jahat. Ini akibat ada pihak ketiga yang bernama Asun pengelola Gold Dragon yang dijalan Soekarno Hatta”, kata Aguan dengan nada sedih.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Asun disebutkan oleh Candra sebagai beking hingga ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tipiring dengan hukuman 3 bulan penjara yang diputus bersalah lewat sidang beberapa minggu lalu.

Sementara, keterangan dua orang saksi lainnya mengakui melihat peristiwa tersebut. Candra ditabrak dan pintu pagar besi menimpahnya, saksi juga melihat Candra mendapatkan luka dengan berdarah di beberapa bagian tubuhnya, seperti kepala, lengan.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Candra ditabrak menggunakan mobil jenis Xpander berwarna merah," ucap salah seorang saksi.

Setelah mendengar 3 orang saksi hari ini, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu 2 Agustus 2023 mendatang.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Percobaan pembunuhansidang Heldy SusantiCandraPengadilan Negeri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Politik

    Demokrat Kuansing Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum ke PN Telukkuantan

    Rabu, 05 Apr 2023 | 22:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com