Home › Hukum › Gegara Bakar Sampah Polisi Dumai Tangkap Emak-emakÂ
Waspada Cuaca EkstrimÂ
Gegara Bakar Sampah Polisi Dumai Tangkap Emak-emakÂ
NK (34), pelaku pembakar sampah yang mengakibatkan kebakaran diarea sekitarnya, Dumai.
DUMAI, Tabloid Diksi - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap emak-emak berinisial NK (34) saat membakar sampah di Jalan Pangeran Diponegoro. Perbuatan IRT itu menyebabkan karhutla di TKP.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, Senin (31/07/23), pengungkapan berawal pada Jumat (28/7) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 005 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
- Baca juga:
“Setibanya di lokasi, didapati kondisi lahan yang sedang terbakar dengan api masih menyala, serta ditemukan tersangka NK sedang memadamkan api tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat,” jelas Kapolsek.
Turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis api warna hijau dan dua potongan sampah yang terbakar.
Kapolsek Dumai Barat lebih lanjut menjelaskan, kejadian bermula saat NK membakar sampah di sekitar lahan tersebut. Namun, angin yang berhembus membuat api turut membakar lahan sekitar.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 187 jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton tak henti-hentinya mengimbau masyarakat Kota Dumai khususnya untuk tidak sembarangan membakar lahan.
“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar,” imbau Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.






Komentar Via Facebook :