https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Gegara Bakar Sampah Polisi Dumai Tangkap Emak-emak 
Hukum
Dumai

Waspada Cuaca Ekstrim 

Gegara Bakar Sampah Polisi Dumai Tangkap Emak-emak 

Senin, 31 Juli 2023 | 17:53 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Gegara Bakar Sampah Polisi Dumai Tangkap Emak-emak 

Keterangan Foto: NK (34), pelaku pembakar sampah yang mengakibatkan kebakaran diarea sekitarnya, Dumai.

DUMAI, Tabloid Diksi - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat menangkap emak-emak berinisial NK (34) saat membakar sampah di Jalan Pangeran Diponegoro. Perbuatan IRT itu menyebabkan karhutla di TKP.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, Senin (31/07/23), pengungkapan berawal pada Jumat (28/7) diketahui telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Pangeran Diponegoro RT. 005 Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

“Setibanya di lokasi, didapati kondisi lahan yang sedang terbakar dengan api masih menyala, serta ditemukan tersangka NK sedang memadamkan api tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat langsung melakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan warga setempat,” jelas Kapolsek.

Turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis api warna hijau dan dua potongan sampah yang terbakar.

Kapolsek Dumai Barat lebih lanjut menjelaskan, kejadian bermula saat NK membakar sampah di sekitar lahan tersebut. Namun, angin yang berhembus membuat api turut membakar lahan sekitar.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 187 jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton tak henti-hentinya mengimbau masyarakat Kota Dumai khususnya untuk tidak sembarangan membakar lahan. 

“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar,” imbau Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Launching Perdana "Police Goes To School" Polres Siak

    Senin, 31 Jul 2023 | 15:26 WIB
  • Sorotan

    Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan

    Senin, 31 Jul 2023 | 12:36 WIB
  • Hukum

    Polantas Pekanbaru Sita Puluhan Motor Balap Liar

    Senin, 31 Jul 2023 | 10:08 WIB
  • Peristiwa

    Aktivis 98 Deklarasi Relawan Persatuan Nasional Segera di 34 Provinsi

    Minggu, 30 Jul 2023 | 19:05 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Minas Salurkan Sembako Kepada Warga Miskin 

    Minggu, 30 Jul 2023 | 14:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com