https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Sambang, Polsek Batu Hampar Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas •   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat •   Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak
Home › Sorotan › Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan
Sorotan
Pelalawan

Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan

Senin, 31 Juli 2023 | 12:36 WIB,  
Penulis : Bujang P
Diduga ada Markup LSM Anti Korupsi Surati Kejari Terkait Tiga Proyek Fisik Dinas PUPR Pelalawan

Keterangan Foto:

 

PELALAWAN TanloidDiksi-LSM Anti Korupsi pada hari Jumat,28/07/2023 resmi menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait kasus dugaan adanya markup/penggelembungan anggaran di tiga Proyek Rekontruksi Jalan di Kecamatan Bandar Petalangan dan Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras serta Rekontruksi Jalan Ukui-Kopai Kecamatan Ukui dan Jalan Tj Air Hitam Kecamatan Kerumutan Pekerjaan Aspal satu lapis di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Benar LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) telah menyurati Kejaksaan Negeri Pelalawan terkait tiga proyek fisik yang ada di Kabupaten Pelalawan,”ungkap Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah.

“Dan dalam surat kami tersebut meminta kepada Kejari Pelalawan c/q Kasi Pidsus untuk memanggil pelaksana dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap tiga proyek tersebut.

Bahwa dari hasil Investigasi kami tersebut dan data yang kami miliki menemukan bahwa Pekerjaan Rekontruksi dan Peningkatan Jalan tiga Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan diduga adanya penggelembungan anggaran dan kwalitas aspal yang kurang baik dan standart dengan nilai Pagu Rp.4.714.553.924, (empat miliyar tujuh ratus empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) di Kecamatan Bandar Petalangan dan Rp.6.578.609.295, (enam miliyar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan ribu dua ratus sembilan lima rupiah) di Kecamatan Pangkalan Kuras serta RP.12.329.478.459,- (dua belas miliyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan empat ratus lima sembilan rupiah) di Kecamatan Kerumutan dan Ukui.

Kami dari Dewan Pengurus Pusat LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan c/q Kasi Pidsus Kejari Pelalawan untuk memanggil Pelaksana Pekerjaan dan PPK serta yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Dan kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan terus mengawal kasus ini agar Kejaksaan Negeri Pelalawan dapat melakukan tindakan hukum jika memang terbukti dalam tiga proyek tersebut adanya indikasi markup anggaran serta kwalitas pekerjaan yang kurang baik dalam pelaksanaanya.

Sampai dengan terbitnya berita ini kami dari LSM Anti Korupsi dan beberapa awak media masih menunggu informasi selanjutnya atas surat yang sudah masuk ke Kejari Pelalawan dan telah kami tembuskan juga surat kami tersebut ke dinas terkait, Ketua DPRD dan Bupati Pelalawan….Bersambung.(Tim)

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Pelalawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Isu Gizi Buruk di Pelalawan! Ini Tanggapan Kadinkes Asril

    Senin, 24 Jul 2023 | 12:02 WIB
  • Daerah

    H Zukri SE Tunjuk Plh Pengganti Kadis PUPR yang Tersangkut Kasus Viral

    Rabu, 19 Jul 2023 | 10:49 WIB
  • Sorotan

    Tim Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Warung Remang remang yang Meresahkan Masyarakat

    Selasa, 18 Jul 2023 | 15:28 WIB
  • Daerah

    Raih Delapan Emas, SMPN Bernas Sabet Juara Umum O2SN SMP se Kabupaten Pelalawan

    Senin, 17 Jul 2023 | 15:49 WIB
  • Hukum

    Dua Unit Mobil Bermutan Kayu Yang Di Duga Kawasan Hutan Berhasil Diamankan Satlantas Polres Pelalawan

    Minggu, 16 Jul 2023 | 12:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com