Home › Hukrim › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus NarkotikaÂ
Pidana Berat Pengedar Jaringan InternasionalÂ
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus NarkotikaÂ

Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).
PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:
- Abdul Rahim alias Rahim,
-
- Hanafi alias Aan,
- Zul Efendi alias Ade, dan
- Herman bin Nur Bitzasa.
Komentar Via Facebook :