https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Hukrim › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 
Hukrim
Pelalawan

Pidana Berat Pengedar Jaringan Internasional 

Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:18 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan  pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:

- Abdul Rahim alias Rahim, 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

- Arman bin Sudirman, 

- Hanafi alias Aan, 

- Zul Efendi alias Ade, dan 

- Herman bin Nur Bitzasa. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Benny Arisandi SH MH sebagai ketua majelis yang juga Ketua PN Pelalawan. Didampingi hakim anggota M Ilham Mirza SH MH dan Jetha Tri Dharmawan SH MH.

"Kelima terdakwa dituntut dengan  pidana mati dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin. Dibacakan oleh Tim JPU kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Rabu (26/7/2023).

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dituntut bersalah. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun salah satu pertimbangan kami dalam surat tuntutan ada pada hal yang memberatkan. Kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika," tambah Misael Tambunan.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Usai pembacaan surat tuntutan dengan pidana mati dari JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima tersangka terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 21.55 wib di Jalan simpang Kampung Tolam Betung Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tim dari BNN RI telah mencium pergerakan pengedar narkotika jaringan internasional ini hingga dibuntuti dan dibidik sampai ke Pelalawan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kelima tersangka Abdul Rahim, Arman Herman Zul Efendi, dan Hanafi berada di dalam sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1741 MK. Mobil itu akan berangkat dari daerah perairan Pelalawan tujuan Provinsi Jambi.

BNN pusat kemudian melimpah perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya oleh Jampidum Kejagung, perkara dilimpahkan ke Kejari Pelalawan yang lokasi penangkapan terjadi di wilayah hukum Pelalawan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Sorotan

    Kapolresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Knalpot Brong 

    Rabu, 26 Jul 2023 | 06:27 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Peristiwa

    Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan

    Selasa, 25 Jul 2023 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com