https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Hukrim › Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 
Hukrim
Pelalawan

Pidana Berat Pengedar Jaringan Internasional 

Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:18 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jaksa Tuntut Pidana Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 

Sidang tuntutan pidana mati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada persidangan, Senin (24/7/2023).

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu 31,8 kilogram di Kabupaten Pelalawan. 5 orang terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana mati oleh Kejari Pelalawan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membacakan tuntutan  pidana mati terhadap kelima terdakwa pada persidangan yang digelar di ruang siang Cakra PN Pelalawan, Senin (24/7/2023) lalu. Adapun identitas kelima terdakwa yakni:

- Abdul Rahim alias Rahim, 

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

- Arman bin Sudirman, 

- Hanafi alias Aan, 

- Zul Efendi alias Ade, dan 

- Herman bin Nur Bitzasa. 

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim Benny Arisandi SH MH sebagai ketua majelis yang juga Ketua PN Pelalawan. Didampingi hakim anggota M Ilham Mirza SH MH dan Jetha Tri Dharmawan SH MH.

"Kelima terdakwa dituntut dengan  pidana mati dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin. Dibacakan oleh Tim JPU kita," tutur Kepala Kejari Pelalawan, M Nasir SH MH melalui Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Rabu (26/7/2023).

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Kelima terdakwa yang terlibat dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dituntut bersalah. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada kelima terdakwa atas pelanggaran hukum yang dilakukan. Mereka terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun salah satu pertimbangan kami dalam surat tuntutan ada pada hal yang memberatkan. Kelima terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika," tambah Misael Tambunan.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Usai pembacaan surat tuntutan dengan pidana mati dari JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. Agenda selanjutnya yakni mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan kelima tersangka terjadi pada 16 November 2022 sekitar pukul 21.55 wib di Jalan simpang Kampung Tolam Betung Satu Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tim dari BNN RI telah mencium pergerakan pengedar narkotika jaringan internasional ini hingga dibuntuti dan dibidik sampai ke Pelalawan.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Kelima tersangka Abdul Rahim, Arman Herman Zul Efendi, dan Hanafi berada di dalam sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina warna hitam metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1741 MK. Mobil itu akan berangkat dari daerah perairan Pelalawan tujuan Provinsi Jambi.

BNN pusat kemudian melimpah perkaranya ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya oleh Jampidum Kejagung, perkara dilimpahkan ke Kejari Pelalawan yang lokasi penangkapan terjadi di wilayah hukum Pelalawan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Sorotan

    Kapolresta Pekanbaru Musnahkan Ratusan Knalpot Brong 

    Rabu, 26 Jul 2023 | 06:27 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Peristiwa

    Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Pasar Rakyat Tembilahan

    Selasa, 25 Jul 2023 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com