Home › Sorotan › Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum
Hendak di Demo Tapi Batal!
Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum - Riau (FPMPH - R) rencana gelar aksi minta Sekwan DPRD Kabupaten Kampar Ramlah, SE., M.Si di copot diduga tersangkut hukum. Ini parah ni!
Kabar menggempar tersebut didapat redaksi Tabloid Diksi pada Senin, 24 Juli 2023 lalu. Jajaran Kepolisan Resort Pekanbaru tampak di sibukkan dengan menurunkan sekitar 40 Personil untuk melakukan pengamanan jelang aksi tersebut.
-
Berikut ini, bunyi pesan whatshapp yang beredar diduga berasal dari Sat Intelkam Polresta terkait aksi yang juga mendesak Pj Bupati Kampar.
Yth: Para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek Jajaran Polresta Pekanbaru.
-
*RENCANA PAM UNRAS HARI SENIN TANGGAL 24 JULI 2023 DI KOTA PEKANBARU*
1. Sekira pukul 13.00 Wib s/d 15.00 Wib, aksi unjukrasa dari *Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum - Riau (FPMPH - R)*, bertempat di Kantor Kejati Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru, jumlah massa +/- 70 Orang. Korlap an. Nanang (082387781***) dan Kordum an. Angki Mei Putra, SH (082166006***).
-
Tuntutan:
- Meminta Kejati Riau segera mengusut tuntas dugaan Korupsi Makan & Minum DPRD Kampar dibeberapa Tahun Anggaran, dan sesuai dengan temuan BPK RI yang diduga melibatkan Ramlah, SE., M.Si Sekwan DPRD Kab. Kampar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Meminta Kejati Riau memeriksa dan mengusut tuntas dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Tablet Di DPRD Kampar Tahun Anggaran 2021 senilai 1,6 Miliar. Dugaan Kasus Korupsi ini diduga ada keuntungan yang fantastis dan sudah dikondisikan sedari awal dalam hal ini diduga melibatkan Ramlah, SE., M.Si sebagai Sekwan dan Pengguna Anggaran.
-
- Mendesak Pj Bupati Kampar segera mencopot Ramlah, SE., M.Si sebagai Sekwan DPRD Kampar karena sudah menyalahi Aturan Yakni Pasal 132 Ayat 1 Huruf (F) Jo Pasal 133 Ayat 1 Pp No. 11 Tahun 2017 Tentang Menejemen Pns yang menyebutkan Bahwa “ Mutasi Jabatan Paling Singkat 2 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun”, sementara Rahmlah telah menjabat belasan tahun.
- Meminta Pj. Bupati Kampar Segera Mengganti Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE., M.Si , sebab kami menginginkan Pj. Sekda yang bersih dan yang bisa bekerja untuk masyarakat Kab. Kampar Serta Pj. Bupati Kampar harus mengkedepankan Putra/I Asli Kampar.
-
- Meminta Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara, dan Gubernur Riau agar meninjau dan mencabut Surat Keputusan Bupati Kampar tentang Pengangkatan Ramlah, SE., M.Si sebagai Sekda Kampar. Karena mengangkatan Ramlah sebagai Sekda penuh dengan syarat makna.
*PERS PAM*
-
TAMBAHAN:
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :