Home › Sorotan › Satpol PP Pekanbaru Layangkan Ratusan Surat ke Pemilik BangunanÂ
Marak Bangunan Liar Memanjang Hingga Tepi JalanÂ
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Ratusan Surat ke Pemilik BangunanÂ
Keterangan Foto: Penambahan bangunan menyalahi izin Garis Sempadan Bangunan (GSB), menambah semrawut dan kumuh wajah kota.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban bangunan melanggar izin di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya.
Imbauan diberikan ke pemilik bangunan terkait pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB).
- Baca juga:
Saat ini Satpol PP masih menunggu kesadaran sendiri pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Penertiban dalam jumlah besar dibutuhkan waktu dan persiapan yang matang.
"Pelanggaran terjadi yaitu ruko menambah bangunan di ruang milik jalan (RMJ). Pemilik sudah diminta membongkar secara mandiri terhadap bangunan liar yang didirikan di depan ruko," ujar Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/7).
Setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal ini yang merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru. Pemilik bangunan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Pasal 26 tentang GSB. Yakni, dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan.
"Kemarin yang kita tindaklanjuti (SP3) ada tiga di HR Soebrantas. Yang lain sudah kita surati pemberitahuannya, bahwa bangunan yang mereka tempati melanggar GSB dan berada di DMJ dan sebagainya. Itu rata-rata sudah kita surati. Setelah imbauan kita akan berikan peringatan 1, 2, dan 3. Kita lihat situasinya," jelas Zulfahmi.
"Kalau mereka diberikan izin persetujuan bangunan atau IMB, mereka harus pastikan bangunan dibangun sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Dan minta juga pernyataan mereka tidak akan menyewakan tempat di depan pada pedagang. Intinya persetujuan bangunan yang dikeluarkan dilampirkan persyaratan itu. Sehingga kita dimudahkan dalam melakukan pengawasan. Kami minta ditembuskan juga. Sekarangkan kalau ada masalah baru dikasih ke kami," pungkas Zulfahmi Andrian menutup keterangannya.
Kasatpol melanjutkan, pihaknya juga mengharapkan dinas terkait melakukan pengawasan terhadap bangunan yang ada di Jalan Subrantas.






Komentar Via Facebook :