Home › Hukum › Aksi Bang Jago di Jalan Delima Berakhir di Kantor Polisi
Tampang Garang Jadi Modal PemerasanÂ
Aksi Bang Jago di Jalan Delima Berakhir di Kantor Polisi
Aksi jagoan RI (28), terhenti ditangan Team Opsnal Polsek Tampan.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Aksi pemerasan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh RI (28) terhadap korban yang terjadi dijalan Delima Kel. Tobek Godang Kec. Bina widya Pekanbaru, viral di medsos (19/07) akhirnya ditangkap Team Opsnal Polsek Tampan.
Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tampan didepan para wartawan media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi dan Penyidik Aiptu Nelson Sitorus melaksanakan konferensi pers tentang perkara pemerasan, Jumat (21/07/2023).
- Baca juga:
Berdasarkan laporan polisi (18/07) An. Korban Iqbal Fernando (26) alamat jalan Delima Reds Warnet Kota Pekanbaru, melaporkan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Rekaman cctv, menjadi bukti tindak kekerasan jagoan di jalan Delima, Tampan.
Berdasarkan laporan polisi (21/07) An. Korban Fadel Muhammad bertempat di pos ronda komplek perumahan jalan Sekuntum, pelaku melakukan pemerasan terhadap security dengan meminta uang sebesar Rp20.000,- setiap kali menerima uang gajiannya.
Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Aspikar SH dan team Opsnal untuk Melakukan penyelidikan terhadap kasus pemerasan, Senin (17/07) sekira pukul 03.00 WIB di Delima Warnet, Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya Pekanbaru. Serta laporan Polisi (21/07) Atas nama Korban Fadel Muhammad bertempat di pos ronda komplek perumahan jalan Sekuntum dimana pelaku melakukan pemerasan terhadap security.
Dihadapkan wartawan media, Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian. Berawal korban yang bekerja sebagai operator warnet di datangi pelaku, senin (17/07) pkl 01.00 WIB meminta uang sejumlah Rp30.000,- untuk deposit judi online, korban menolak hingga berujung perampasan Hand Phone milik korban yang akhirnya korban terpaksa menyerahkan uang Rp25.000,- kepada pelaku.
Dihari yang sama, senin (17/07) sekira pkl 03.00 WIB pelaku kembali meminta setoran warnet Rp100.000,- tetapi korban menolak sehingga terjadi pemukulan di bagian kepala mengakibatkan korban pusing dan kesakitan, yang akhirnya korban dipaksa serahkan uang kepada pelaku.
Setelah didapati 2 bukti yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan pencarian kepada pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Namun saat team Opsnal melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya dan kemudian dilakukan pendekatan terhadap keluarga, yang akhirnya keluarga sepakat menyerahkan pelaku ke polsek Tampan untuk proses lebih lanjut.
Setelah penangkapan polisi melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa yang viral dimedsos tersebut memang dirinya, berdasarkan rekaman cctv sebagai barang bukti.
Pelaku yang bernama RI (28) beralamat Jalan Suka Karya Gg. Dwiguna Perum Palma Homes, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Terhadap pelaku RI (28) dijerat Pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.






Komentar Via Facebook :