https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?
Sorotan
Pekanbaru

LP-KKI Rilis Penyelidikan Terbaru

Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

Jumat, 21 Juli 2023 | 22:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) menunjukkan elektabilitas sebagai lembaga masyarakat untuk mengungkap persoalan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Riau yang seyogyanya telah lama dinikmati oleh oknum-oknum dan perusahaan yang berusaha menzalimi masyarakat.

Ketum DPP LP-KKI, Feri Sibarani, SH, didampingi Sekjen, Sorma Silitonga, SH.,MH, mengatakan bahwa banyaknya masukan dan dorongan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan agar bisa dibantu dan mengungkap praktik tindak pidana kejahatan yang terjadi di Provinsi Riau.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

"Kami (LP-KKI) yang dilindungi undang-undang sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh oknum maupun perusahaan dapat dibantu, karena ada hak-hak konstitusional, baik itu secara keperdataan untuk masyarakat," sampaikan Feri Sibarani saat konferensi pers di Hotel Pangeran, Pekanbaru (20/07/2023).

Dirincikannya, bahwa persoalan kejahatan yang perlu diketahui oleh publik dan wajib diungkap, salah satunya adalah perusahaan di Kabupaten Siak yang bernama PT. TKWL yang diduga telah melakukan perampasan lahan hak masyarakat Transmigrasi yang tinggal di Kabupaten Siak.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

"Perusahaan PT. TKWL merampas tanah dengan mengklaim lahan seluas 6,888 Hektar (Ha) pada Tahun 1998 dengan izin HGU (Hak Guna Usaha) milik mereka. Padahal di sisi lain, di Tahun 1992 sebagian lahan yang diklaim milik PT. TKWL atau sekitar 3.940 Hektar (Ha) sudah menjadi hak konsesi masyarakat dalam skema Transmigrasi yang diberikan langsung oleh Negara. Anehnya, ketika hal ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polres dan Polda Riau) tidak mendapatkan solusi, justru 2-3 orang kelompok tani malah dikriminalisasi dengan ancaman," kata Feri.

Feri menambahkan, seharusnya Pemerintah dan Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Transmigrasi yang konon disebut-sebut harus digalakan agar produksi pangan kita baik secara rasional, nasional, dan regional agar terpenuhi. Namun, peranan dan fungsi Negara kita hilang ketika Hak Kelompok Tani Masyarakat Transmigrasi dirampas. Oleh karena itu, LP-KKI hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kelompok tani masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Siak agar masalah ini sampai ke Presiden. Ungkap Feri.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Saat ini, kondisi di sana membuat kelompok tani merasa stress karena tidak bisa melakukan aktivitas maupun mempertahankan lahannya sebagai petani yang sudah tinggal puluhan tahun sejak ikut Transmigrasi.

"Sejak PT. TKWL mengklaim lahan seluas 6.888 hektar milik perusahaan, masyarakat kelompok tani transmigrasi disana merasa stress. Oleh karena itu, kita terpanggil untuk membela dan mengambil hak mereka kembali sesuai dengan Perintah Presiden, apabila ada Perusahaan yang hanya mengantongi izin HGU bermasalah dengan masyarakat, wajib menyerahkan lahan tersebut kembali ke masyarakat. Namun, PT TKWL ini membandel dan mengabaikan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tetap mengklaim lahan tersebut milik Perusahaan," ucap Feri.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Feri juga mengatakan, dari informasi yang didapat, ada keganjilan dari Tahun 1998 sampai Tahun 2006, lahan tersebut tidak diapa-apai. Menurut UU 65 Tahun 1960 pada Pasal 5 dan Pasal 10 tentang Undang-Undang Pokok Agraria berbunyi "Apabila penegak Hak (HGU, HGP, atau sebagainya) tidak melakukan aktivitas di dalam HGU atau Hak yang diperoleh dari Negara dalam sekian lama, itu bisa secara otomatis diambil Negara kembali. Jadi, dengan sendirinya gugurlah kekuatan hukum dari HGU PT. TKWL tersebut," kata Feri.

Feri juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2003 dan Tahun 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU PT. TKWL dicabut karena lahan tersebut terlantar, dan pada Tahun 2004 juga Kanwil BPN sudah mencabut dan memproses izin HGU PT. TKWL.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU dicabut. Dan pada Tahun 2004, Kanwil BPN mencabut dan memproses izin tersebut. Anehnya, pada Tahun 2006, bukannya menyerahkan lahan tersebut ke Negara, malah melakukan rekonstruksi ulang tapal batas lahan PT. TKWL yang di HGU Tahun 1998 seluas 6,888 Hektar menjadi 7,054 Hektar. Pertanyaannya, ada apa dengan Kanwil Provinsi Riau saat itu, izin HGU PT. TKWL sudah dicabut kok malah dilakukan kembali pengukuran lahan dan malah bertambah. Jadi, ini harus diungkap oleh Polda Riau selaku perwakilan Mabes Polri dan Pemerintah," tegasnya. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LPKKIPerampasanLahanKabupatenSiakKejahatanPerusahaanMasyarakatTransmigrasiElektabilitasLPKKIKeadilanMasyarakatSkandalPTTKWLKorbanKekeliruanNeg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketum DPP LPKKI: Kejahatan Akibat Kebijakan Pastikan Konsekuensi Hukumnya

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com