https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Petugas Ringkus MH Warga Rupat Penyelundup  Narkoba Dalam Jumlah Besar
Hukrim
Bengkalis

Berusaha Kabur Melawan Petugas 

Petugas Ringkus MH Warga Rupat Penyelundup  Narkoba Dalam Jumlah Besar

Jumat, 21 Juli 2023 | 07:06 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Petugas Ringkus MH Warga Rupat Penyelundup  Narkoba Dalam Jumlah Besar

Barang bukti selundupan 9 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi yang disita Polres Bengkalis.

BENGKALIS, Tabloid Diksi –  Petugas gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengamankan 9 Kg narkotika jenis sabu dan 1.615 butir pil ekstasi yang diseludupkan dari Malaysia. MH alias Apis (23) pelaku  pengedar narkoba dan pil ekstasi yang berhasil diringkus petugas gabungan itu adalah warga Desa Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis. 

AKBP Setyo Bimo Anggoro, selaku Kapolres Bengkalis dalam konferensi pers, Kamis (20/07/23) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Lingkar Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat pada Jumat (07/07/23) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.Apis (MH) pelaku penyelundupan narkotika digiring petugas personel Kepolisian Resort Bengkalis. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

“Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH alias Apis (23) warga Desa Pergam Rupat,” jelas Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Bengkalis.

Menurut Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait selundupan narkoba yang masuk dari Malaysia melalui perairan Selat Melaka. Barang haram tersebut diangkut melalui Pulau Rupat.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

“Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang AKBP Bimo.

Tim gabungan segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat. Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku MH di jalan Lingkaran Rupat tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih.

"Saat melakukan penangkapan pelaku berupaya kabur, petugas yang melakukan pencegahan sempat ditabrak dan berhasil menghentikan kendaraannya,” terang Kapolres.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Hasil interogasi kata Kapolres, terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan mereka.

Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh inisial A (DPO) namun baru menerima Rp500 ribu, melalui aplikasi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah seseorang.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini," ujar Kapolres menutup penjelasannya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    LP-KKI Himbau Menteri ATR Tindak Seorang Cukong Peralihan HPT Kampar Kiri

    Jumat, 21 Jul 2023 | 02:41 WIB
  • Hukrim

    Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

    Jumat, 21 Jul 2023 | 00:37 WIB
  • Pemerintah

    Kadisnaker Riau Resmi Buka Pemagangan 2023, Ciptakan Tenaga Kerja Unggul

    Kamis, 20 Jul 2023 | 16:13 WIB
  • Sorotan

    Pimpin Apel Akbar Bhabinkamtibmas, Kapolres Kuansing Berpesan jaga stabilitas keamanan menjelang pemilu

    Kamis, 20 Jul 2023 | 13:50 WIB
  • Hukrim

    Operasi di Beberapa Tempat, Polresta Temukan Ribuan Ekstasi Serta 5 Kg Sabu

    Kamis, 20 Jul 2023 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com