Home › Hukum › Petugas Ringkus MH Warga Rupat Penyelundup Narkoba Dalam Jumlah Besar
Berusaha Kabur Melawan PetugasÂ
Petugas Ringkus MH Warga Rupat Penyelundup Narkoba Dalam Jumlah Besar
Barang bukti selundupan 9 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi yang disita Polres Bengkalis.
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Petugas gabungan Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengamankan 9 Kg narkotika jenis sabu dan 1.615 butir pil ekstasi yang diseludupkan dari Malaysia. MH alias Apis (23) pelaku pengedar narkoba dan pil ekstasi yang berhasil diringkus petugas gabungan itu adalah warga Desa Pergam Kecamatan Rupat, Bengkalis.
AKBP Setyo Bimo Anggoro, selaku Kapolres Bengkalis dalam konferensi pers, Kamis (20/07/23) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Lingkar Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat pada Jumat (07/07/23) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Apis (MH) pelaku penyelundupan narkotika digiring petugas personel Kepolisian Resort Bengkalis.
- Baca juga:
“Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH alias Apis (23) warga Desa Pergam Rupat,” jelas Kapolres kepada awak media di halaman Mapolres Bengkalis.
Menurut Bimo, pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait selundupan narkoba yang masuk dari Malaysia melalui perairan Selat Melaka. Barang haram tersebut diangkut melalui Pulau Rupat.
“Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” terang AKBP Bimo.
Tim gabungan segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat. Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku MH di jalan Lingkaran Rupat tepatnya di Desa Pangkalan Nyirih.
"Saat melakukan penangkapan pelaku berupaya kabur, petugas yang melakukan pencegahan sempat ditabrak dan berhasil menghentikan kendaraannya,” terang Kapolres.
Hasil interogasi kata Kapolres, terhadap pelaku mengungkapkan bahwa dia diperintahkan oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku akan dihubungi oleh orang lain yang merupakan bagian dari jaringan mereka.
Pelaku juga mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh inisial A (DPO) namun baru menerima Rp500 ribu, melalui aplikasi sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Ini merupakan pekerjaan kedua kalinya yang dilakukan oleh pelaku atas perintah seseorang.
"Namun, sayangnya, nomor telepon pengendali (inisial A) tersebut mati setelah penangkapan terhadap pelaku, sehingga tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini," ujar Kapolres menutup penjelasannya.






Komentar Via Facebook :