https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun •   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar
Home › Hukum › Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?
Hukum
Pekanbaru

Pembacaan Dakwaan

Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

Jumat, 21 Juli 2023 | 00:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Terdakwa Tabrak Mantan Suami Jalani Sidang Perdana Online Tertutup, Ada Apa?

Keterangan Foto: Rio Simanjutak SH MH (kirim) dan DR Freddy Simanjuntak SH MH, saat di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/7)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sidang perdana terdakwa Heldy Susanti digelar secara online tertutup! Loh mengapa?

Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum (PH) DR Freddy Simanjuntak SH MH bersama rekannya Rio Simanjuntak SH, pihaknya telah menantikan sidang tersebut.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

"Ini sangat aneh, kita sebagai PH Chandra telah menunggu sidang perdana ini. Kita ingin memastikan perjalanan sidang perdana itu. Tetapi ini kenapa ya? Seperti kucing-kucingan sidangnya, apakah dikemas tertutup," sindir Freddy dengan kekecewaan, Kamis (20/7) di PN Pbr.

Freddy menyebutkan telah berjam-jam menunggu sidang itu tetapi kedatangan mereka berujung buruk.

"Kurang paham kita tujuan semua ini, sangat janggal, pertama terdakwa berada dalam sel di Polresta Pekanbaru tetapi sidang digelar online," imbuhnya.

Kedua lanjutnya, PH mereka tampaknya risih akan kehadiran kita, padahal mengetahui kedatangan kita tapi tak sportif.

"Ketiga, ini juga satu sisi dapat menimbulkan bias karena dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Yanti SH tak dilakukan eksepsi oleh PH terdakwa," nalarnya sambil menyatakan bisa ada dua kemungkinan.

Panitera sidang Solviati SH MH dalam keterangan kepada awak media, sidang secara online itu dipimpin oleh ketua Hakim Hendah Karmila Dewi SH MH, dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH, Ahmad Fadil SH.

"Acaranya tadi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi, tunda sidang Hari Senin tanggal 24 Juli 2023 acara saksi dari penuntut umum", tulisnya.

Sidang dengan nomor perkara 758/Pid.B/PN/Pbr yang dilaksanakan pada Hari Kamis (20/07/2023) Siang di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pbr) ini merupakan buntut tindakan Terdakwa yang menabrak mantan suaminya pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.

Heldy Susanti didakwa dengan perkara pidana penganiayaan berat melanggar pasal 351 ayat 1 karena menabrak Mantan Suaminya Chandra Als Aguan. 

Akibatnya Aguan geger otak dan pendarahan dibagian otak sebelah kanan dan harus melakukan rawat jalan dengan mengontrol secara rutin kesehatannya ke salah satu rumah sakit di Malaka. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Sidang perdanapengadilan negeri pekanbarupn pbrheldy susanticandra351 kuhp
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Freddy Kecam Perbuatan Dua Pengacara di Duga Intervensi Kliennya

    Selasa, 11 Jul 2023 | 22:15 WIB
  • Hukum

    Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

    Senin, 19 Jun 2023 | 17:23 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com