Home › Ekonomi › Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau
Jelang Penyelenggaraan RUPSÂ
Mengawal Transformasi Besar BRK Syariah Partner BUMD Riau
Keterangan Foto: Gedung utama BRK Syariah Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dijadwalkan pada Kamis (27/07/2023) di Radisson Hotel Batam. Menjelang acara penting ini, pakar Hukum Bisnis dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Firdaus SH, MH mengingatkan bahwa pemegang saham berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pengurus perusahaan atau BUMD dalam RUPS.
DR Firdaus SH MH, pakar Hukum Bisnis, fakultas hukum universitas Riau.
Firdaus menjelaskan bahwa RUPS adalah lembaga tertinggi dalam sebuah perseroan terbatas yang bertanggung jawab mengambil keputusan penting, termasuk mengubah anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan, mengevaluasi tugas dan fungsi direksi dan komisaris, serta berhak mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris perusahaan. Kewenangan ini ditetapkan dalam pasal 94 dan pasal 111 UU PT.
- Baca juga:
Dr Firdaus menegaskan, pengurus perseroan terbatas adalah agen bagi pemegang saham yang sejatinya adalah pemilik perseroan terbatas. Direksi dan komisaris berkewajiban untuk memaksimalkan semua sumber daya perusahaan guna meningkatkan keuntungan bagi pemegang saham.
RUPS Luar Biasa BRK Syariah ini memiliki tiga agenda utama:
I. Persetujuan pengunduran diri dan pengesahan pemberhentian direktur utama Perseroan;
II. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Riau, sebagai pemegang saham terbesar, untuk melakukan seleksi dan membentuk panitia seleksi Direktur Utama Perseroan; dan
III. Persetujuan pengesahan perubahan kalimat dan frasa akta RUPS Tahunan no. 27 tanggal 23 April 2022. Pengumuman RUPS Luar Biasa BRK Syariah telah dipublikasikan pada 11 Juli 2023.
Ditempat terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Universitas Islam Riau, Dr Admiral SH, MH juga menyatakan bahwa pemegang saham PT. BRK Syariah berhak melakukan penggantian direksi melalui RUPS Luar Biasa (RUPSLB), seperti yang diatur oleh Pasal 78 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini disebabkan adanya pengunduran diri Direktur Utama PT. BRK Syariah.
Admiral menegaskan pentingnya menjaga dan membesarkan PT BRK Syariah sebagai BUMD Riau dengan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pembangunan.
Apalagi BRK Syariah telah bertransformasi dari perbankan konvensional menjadi perbankan syariah, proses pelik dan berliku yang tidak mudah menurutnya.






Komentar Via Facebook :