https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wali Kota Ungkap Program MBG Faktor Perputaran Ekonomi Pekanbaru Melesit •   Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju •   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen
Home › Sorotan › Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!
Sorotan
Pekanbaru

Tak Patut Ditiru

Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!

Senin, 17 Juli 2023 | 17:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Disinyalir Lalai, POP di Seroja Pekanbaru Pajang Bendera Koyak. Jangan Begini Ya!

Pekanbaru - Bendera kusam dan koyak tegak berkibar disalah satu tempat usaha atau gudang dijalan Seroja Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim.

Seorang wanita yang mengaku manager di gudang tersebut adalah cabang dari Prevented Ocean Plastic, berkantor pusat di Jakarta.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Jadi perusahaan ini yang investasi orang inggris, dikelolah oleh Daniel orang Medan," bebernya.

Ia menyampaikan jika kondisi itu sudah ia ketahui. "Memang dari awal benderanya ingin dirubah, itukan pas awal 17 Agustus kemarin," imbuhnya.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Sementara, ketika awak media mempertanyakan hal itu dan menyarankan agar segera melepas bendera. Pihaknya segera menurunkan dan menyimpan bendera tersebut kedalam sebuah ruangan.

Dari pantauan awak media, perusahaan ini menampung botol kemasan air mineral bekas yang dipres sehingga kumpulan botol itu menjadi kotak-kotak untuk diangkut kembali.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Sementara pihak Bhabinkamtibmas Jontra F yang ditemui awak media di kantor Lurah Pembatuan saat dikomfirmasi terkait peristiwa itu, ia menyampaikan akan segera menghimbau kembali.

"Nanti akan kita datangi kembali, namun setelah saya koordinasi ke Kanit terkait adanya bendera kusam dan koyak yang masih dikibarkan itu," pungkasnya.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Apabila memang bendera rusak itu disengaja dipasang padahal sudah mengetahui itu rusak maka bisa dipidana.

Terakhir jika bendera tersebut memang rusak atau koyak akibat beberapa bulan setelah terpasang. "Sifatnya hanya akan kita berikan teguran dan jika tak dihindarkan maka akan kita proses," tutupnya.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

ATURAN HUKUM

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”

Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009. **

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Popplastikserojapekanbarupembatuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Bakal Meriah! PBSI Gelar Turnamen Sempena HUT Pekanbaru

    Selasa, 04 Jul 2023 | 15:22 WIB
  • Pemerintah

    KONI Pekanbaru Terima Rp1 Miliar, Gaji 12 THL Juga Raib

    Sabtu, 01 Jul 2023 | 12:34 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir Nodai Kesakralan Tempat Ibadah, Pemko Harus Tutup Gold Dragon

    Kamis, 29 Jun 2023 | 15:30 WIB
  • Peristiwa

    Pentingnya Transparansi Bagi Media, Ini Himbauan Bagi DPRD Kota Pekanbaru

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com