Home › Hukum › Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan Â
Melampaui Kewenangan
Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan Â
Keterangan Foto: Bersitegang, salah satu petugas keamanan dengan wartawan didepan pos penjagaan Kantor PHR Petapahan.
Kampar, Tabloid Diksi - Seorang petugas keamanan kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, bersikap arogan dan menghalangi wartawan yang bertugas meliput berita.
Kejadian tersebut berlangsung Rabu, 5 Juli 2023. Empat orang wartawan media online yang bermaksud konfirmasi dan mengorek keterangan dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait adanya aktivitas galian tanah kuning/timbun untuk kegiatan PHR yang dikerjakan oleh sub kontraktor PHR di daerah Kota Batak Kecamatan Tapung.
Aktivitas galian tanah timbun/kuning yang menjadi objek buruan berita wartawan media.
- Baca juga:
Para wartawan bertujuan mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan usaha tanah kuning/timbun kepada pihak PHR dikantor Petapahan, namun disayangkan salah seorang keamanan PHR yang mengenakan pakaian biasa menghalangi para wartawan masuk untuk menemui pimpinan PHR dikantor Petapahan.
Adu mulut pun terjadi antara awak media dengan oknum anggota yang telah dipecat dari kesatuan nya dan dipekerjakan oleh PHR.
"Tidak ada urusan wartawan dengan PHR, kalian tidak boleh masuk dan perusahaan ini milik Negara dan tidak mungkin PHR bekerja melanggar aturan," kata oknum keamanan PHR yang tidak bersedia disebut nama.
Menanggapi hal tersebut anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung dengan tegas mengatakan,
"Oknum keamanan PHR yang bertugas dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung yang arogan tersebut adalah Marpaung dan ia tidak layak menjadi keamanan di PHR, karena prilakunya melebihi dari tugasnya sebagai keamanan dan juga arogan kepada wartawan disaat wartawan menjalankan tugasnya," kata Daulat Panjaitan.
Lebih lanjut diterangkan oleh Daulat Panjaitan, dari informasi yang diperoleh bahwa Marpaung telah dipecat dari keanggotaan TNI dan sekarang ini bekerja sebagai petugas keamanan dan Intel di PHR.
Tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan dalam mengkonfirmasi dan meliput objek pemberitaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.






Komentar Via Facebook :