https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80: Srikandi Pemuda Pancasila Kampar Kiri Tunjukkan Komitmen Keberadaannya ! •   Berikan Pendampingan Kepada Pelaku UMKM, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rohil Datangi Warga Yang Jual Sarapan Pagi •   Cegah Aksi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Kasang Bangsawan Bubarkan Para Remaja Yang Lagi Berkumpul Dipinggir Jalan •   Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  
Hukrim
Kampar

Melampaui Kewenangan

Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Minggu, 09 Juli 2023 | 21:12 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Bersitegang, salah satu petugas keamanan dengan wartawan didepan pos penjagaan Kantor PHR Petapahan.

Kampar, Tabloid Diksi - Seorang petugas keamanan kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, bersikap arogan dan menghalangi wartawan yang bertugas meliput berita. 

Kejadian tersebut berlangsung Rabu, 5 Juli 2023. Empat orang wartawan media online yang bermaksud konfirmasi dan mengorek keterangan dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait adanya aktivitas galian tanah kuning/timbun untuk kegiatan PHR yang dikerjakan oleh sub kontraktor PHR di daerah Kota Batak Kecamatan Tapung.Aktivitas galian tanah timbun/kuning yang menjadi objek buruan berita wartawan media. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Para wartawan bertujuan mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan usaha tanah kuning/timbun kepada pihak PHR dikantor Petapahan, namun disayangkan salah seorang keamanan PHR yang mengenakan pakaian biasa menghalangi para wartawan masuk untuk menemui pimpinan PHR dikantor Petapahan. 

Adu mulut pun terjadi antara awak media dengan oknum anggota yang telah dipecat dari kesatuan nya dan dipekerjakan oleh PHR.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Tidak ada urusan wartawan dengan PHR, kalian tidak boleh masuk dan perusahaan ini milik Negara dan tidak mungkin PHR bekerja melanggar aturan," kata oknum keamanan PHR yang tidak bersedia disebut nama.

Menanggapi hal tersebut anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung dengan tegas mengatakan,

"Oknum keamanan PHR yang bertugas dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung yang arogan tersebut adalah Marpaung dan ia tidak layak menjadi keamanan di PHR, karena prilakunya melebihi dari tugasnya sebagai keamanan dan juga arogan kepada wartawan disaat wartawan menjalankan tugasnya," kata Daulat Panjaitan.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Lebih lanjut diterangkan oleh Daulat Panjaitan, dari informasi yang diperoleh bahwa Marpaung telah dipecat dari keanggotaan TNI dan sekarang ini bekerja sebagai petugas keamanan dan Intel di PHR. 

Tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan dalam mengkonfirmasi dan meliput objek pemberitaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. 

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ribuan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru

    Sabtu, 08 Jul 2023 | 06:52 WIB
  • Sorotan

    Sangat Minim Informasi Penting yang Diterima Masyarakat Petani Sawit

    Jumat, 07 Jul 2023 | 23:09 WIB
  • Hukrim

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB
  • Pemerintah

    H Zukri SE Pimpin Pelantikan H Abdul Karim S H M Si Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan

    Jumat, 07 Jul 2023 | 20:37 WIB
  • Sorotan

    Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

    Kamis, 06 Jul 2023 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #2

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #3

    Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

    Minggu, 03 Agu 2025 - 19:23 WIB
  • #4

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #5

    Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain

    Kamis, 31 Jul 2025 - 21:42 WIB

SOROTAN

  • Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

    Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

    Minggu, 03 Agu 2025 | 19:23 WIB
  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com