https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A
Home › Hukum › Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  
Hukum
Kampar

Melampaui Kewenangan

Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Minggu, 09 Juli 2023 | 21:12 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Petugas Keamanan PHR Bersikap Arogan Halangi Wartawan  

Keterangan Foto: Bersitegang, salah satu petugas keamanan dengan wartawan didepan pos penjagaan Kantor PHR Petapahan.

Kampar, Tabloid Diksi - Seorang petugas keamanan kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, bersikap arogan dan menghalangi wartawan yang bertugas meliput berita. 

Kejadian tersebut berlangsung Rabu, 5 Juli 2023. Empat orang wartawan media online yang bermaksud konfirmasi dan mengorek keterangan dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar terkait adanya aktivitas galian tanah kuning/timbun untuk kegiatan PHR yang dikerjakan oleh sub kontraktor PHR di daerah Kota Batak Kecamatan Tapung.Aktivitas galian tanah timbun/kuning yang menjadi objek buruan berita wartawan media. 

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Para wartawan bertujuan mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan usaha tanah kuning/timbun kepada pihak PHR dikantor Petapahan, namun disayangkan salah seorang keamanan PHR yang mengenakan pakaian biasa menghalangi para wartawan masuk untuk menemui pimpinan PHR dikantor Petapahan. 

Adu mulut pun terjadi antara awak media dengan oknum anggota yang telah dipecat dari kesatuan nya dan dipekerjakan oleh PHR.

"Tidak ada urusan wartawan dengan PHR, kalian tidak boleh masuk dan perusahaan ini milik Negara dan tidak mungkin PHR bekerja melanggar aturan," kata oknum keamanan PHR yang tidak bersedia disebut nama.

Menanggapi hal tersebut anggota LPPNRI Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan di Tapung dengan tegas mengatakan,

"Oknum keamanan PHR yang bertugas dikantor PHR Petapahan Kecamatan Tapung yang arogan tersebut adalah Marpaung dan ia tidak layak menjadi keamanan di PHR, karena prilakunya melebihi dari tugasnya sebagai keamanan dan juga arogan kepada wartawan disaat wartawan menjalankan tugasnya," kata Daulat Panjaitan.

Lebih lanjut diterangkan oleh Daulat Panjaitan, dari informasi yang diperoleh bahwa Marpaung telah dipecat dari keanggotaan TNI dan sekarang ini bekerja sebagai petugas keamanan dan Intel di PHR. 

Tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan dalam mengkonfirmasi dan meliput objek pemberitaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Ribuan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru

    Sabtu, 08 Jul 2023 | 06:52 WIB
  • Sorotan

    Sangat Minim Informasi Penting yang Diterima Masyarakat Petani Sawit

    Jumat, 07 Jul 2023 | 23:09 WIB
  • Hukum

    PH Anggap Putusan Majelis Hakim Tidak Objektif

    Jumat, 07 Jul 2023 | 21:13 WIB
  • Daerah

    H Zukri SE Pimpin Pelantikan H Abdul Karim S H M Si Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan

    Jumat, 07 Jul 2023 | 20:37 WIB
  • Sorotan

    Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

    Kamis, 06 Jul 2023 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com