Home › Sorotan › Ribuan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru
Aturan Seakan Tak BerfungsiÂ
Ribuan Truk Bertonase Besar Masuk Kota Pekanbaru
Keterangan Foto: Truk mengangkut material dalam jumlah besar terpantau melintas di ruas jalan dalam Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Jumat (07/07/23) mengatakan bahwa petugas memberi peringatan hingga sanksi tilang terhadap para sopir truk. Bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan penindakan terhadap ribuan truk tonase besar yang melintas di jalan dalam kota sejak 2 bulan terakhir.
Petugas Kepolisian Dinas Perhubungan melakukan razia truk besar yang melewati jalan kota.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan truk tonase dengan berjaga di beberapa titik jalan untuk menindak sopir truk yang membandel.
- Baca juga:
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengawasan di lapangan. Ada petugas yang berjaga di beberapa titik," katanya.
Disebutkan pula bahwa ada ribuan kendaraan yang ditindak petugas di lapangan, di antaranya 1.368 kendaraan mendapat peringatan, 562 diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 kendaraan mendapat sanksi tilang.
Truk besar yang melintas di jalur kota sangat beresiko membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan kecil.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan upaya persuasif agar sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu. Mereka tidak dibenarkan masuk dalam kota saat jam tertentu.
Kendati demikian, dia tidak menampik saat ini masih ada truk yang nekat melintas di jalan dalam kota, terutama di Jalan H.R. Subrantas saat siang hari. Hal ini tentunya membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas.
"Masyarakat bisa mengadukan kepada kami jika melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar. Kami akan telusuri truk tersebut dan disanksi. Kadang kami kucing-kucingan juga dengan truk ini," ungkapnya.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota, kata dia, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Seperti diketahui bahwa kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintasi jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.






Komentar Via Facebook :