Home › Sorotan › Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses
Koperasi
Koperasi Tombang Tujuah Loge di Bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA: Izin WPR dan IPR dalam Proses

Kuansing, Tabloid Diksi - Koperasi Produsen Tombang Tujuah Loge, Keputusan Menkumham RI Nomor AHU - 0003250.AH.01.26 Tahun 2020, dimana Koperasi ini di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA. Koperasi Tombang Tujuah di bawah Binaan Proyek GOLD ISMIA ini di Ketuai oleh Alpiyandri Datuak Godang, Wakil Ketua Sutono, Sekretaris Wahyudi SSos, Bendahara Riduan.
Saat dikonfirmasi, Alpiyandri Datuak Godang menyebutkan beberapa izin yang telah terbit terkait Koperasi Tombang Tujuh Loge ini.
-
"Sekarang sudah terbit Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 174.4 hektar, dan izin IPR dalam proses." Kata Alpiyandri Datuak Godang, Kamis (6/7/2023) Malam.
Alpiyandri Datuak Godang juga menjelaskan apa itu IPR, yang mana IPR ini masih dalam proses.
-
"Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas." Jelasnya.
"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi dan Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kuantan Singingi." Jelasnya lagi.
-
Komentar Via Facebook :