Home › Sorotan › PT SLS Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan, 90 Hektar Lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat
PT SLS Kangkangi Amanah Pemkab Pelalawan, 90 Hektar Lahan di Luar HGU Belum Juga Diserahkan ke Masyarakat

PELALAWAN -Tabloid Diksi Sekian lama berkilah dan beralibi tidak mengolah lahan di Luar HGU, akhirnya PT. Sari Lembah Subur mengakui bahwa memang pihaknya memiliki lahan perkebunan sawit di luar HGU.
Sebelumnya, terungkap saat pertemuan pada 7 Juni 2022 di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan. Pertemuan tersebut dihadiri Perbatinan Mudo Genduang, kemudian pihak PT Sari Lembah Subur (SLS), Pemerintah Kabupaten Pelalawan (Dinas DPMPTSP), Pemerintah Desa Genduang, serta perwakilan Kecamatan Pangkalan Lesung.
-
Dan PT SLS mengakui mereka mengelola lahan di luar HGU. Lahan yang dikelola PT SLS selaku anak perusahaan Astra Agro Lestari persisnya berada di Desa Genduang, Pangkalan Lesung. Berdasar notulen rapat pihak PT SLS mengakui adanya lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola pihak perusahaan, sekitar 150 hektar dengan rincian ditukar gulingkan seluas 60 hektar.
Namun anehnya dari temuan tersebut, bahkan pemerintah daerah kabupaten Pelalawan sudah menyurati PT. SLS agar segera menyerahkan lahan di luar HGU yang berjumlah 90 hektar ke masyarakat adat, namun hingga saat ini lahan tersebut belum juga di serahkan, entah alasan apa, tidak jelas.
-
Kepala Dinas Dinas DPMPTSP Budi Surlani ketika di konfirmasi, Ahad ( 2/7/23), membenarkan pertemuan pihak perusahaan dan masyarakat yang dimaksud sudah pernah dilaksanakan, bahkan hasilnya pihak pemerintah kabupaten Pelalawan sudah menyurati resmi pihak perusahaan.
"Benar, sudah kita Surati resmi agar segera menyerahkan lahan 90 hektar itu kepada masyarakat adat setempat, namun hingga saat ini pihak perusahaan masih membandel, tidak tahu alasannya apa," ujar Budi.
-
Komentar Via Facebook :