https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam
Hukum
Pekanbaru

Temukan Fakta Baru 

PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam

Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:37 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam

Keterangan Foto: Pasar Baru Simpang Panam.

PEKANBARU - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perihal Perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR atas Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Nomor 97/HPL/BPN/2003. 

Atas kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam antara Penggugat dalam hal ini Yunimartati (Istri Alm. Yasman) dan pihak tergugat yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat I dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru selaku Tergugat II kembali digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru di Pasar Simpang Baru Panam.Keluarga Penggugat saat dipinta penjelasan singkat oleh awak media terkait pengajuan gugatan kedua di PTUN Pekanbaru. 

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Informasi yang didapat, bahwa Pemeriksaan Setempat ini sudah kedua kalinya dilakukan atas permohonan dari Penggugat. Dikarenakan, sewaktu sidang keterangan saksi dari pihak Tergugat II (Disperindag) atas nama Maizarwan memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwasannya ada anggaran 1,3 miliar dikucurkan untuk membangun Pasar pada Tahun 1994 yang sama sekali tidak diketahui oleh pihak keluarga Penggugat.

"Dia (Maizarwan) saksi dari Disperindag (Tergugat II) harus bisa membuktikan secara data dan fakta mana bangunan yang dibangun menggunakan uang Pemerintah sebesar 1,3 miliar. Sehingga, kita mengajukan permohonan ke Majelis Hakim agar dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) kembali agar semuanya jelas dan sesuai fakta dan data seperti

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Gantikan Azwan, Ramlah Resmi Pj. Sekda Kampar 

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 06:34 WIB
  • Peristiwa

    Pentingnya Transparansi Bagi Media, Ini Himbauan Bagi DPRD Kota Pekanbaru

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:59 WIB
  • Daerah

    Polres Pelalawan Giat Cooling System Mewujudkan Pemilu 2024 Aman Damai Dan Kondusif

    Jumat, 23 Jun 2023 | 20:43 WIB
  • Hukum

    Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota

    Jumat, 23 Jun 2023 | 19:03 WIB
  • Daerah

    Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 77 Bupati Pelalawan Bersama Kapolres Lepas Ratusan Peserta Gerak Jalan Sehat

    Jumat, 23 Jun 2023 | 18:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com