Home › Hukrim › PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam
Temukan Fakta BaruÂ
PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam

Pasar Baru Simpang Panam.
PEKANBARU - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perihal Perkara Nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR atas Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual terkait Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Nomor 97/HPL/BPN/2003.
Atas kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam antara Penggugat dalam hal ini Yunimartati (Istri Alm. Yasman) dan pihak tergugat yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Tergugat I dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru selaku Tergugat II kembali digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru di Pasar Simpang Baru Panam.Keluarga Penggugat saat dipinta penjelasan singkat oleh awak media terkait pengajuan gugatan kedua di PTUN Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :