https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota
Hukrim
Pekanbaru

KSP GMS Dipertanyakan

Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota

Jumat, 23 Juni 2023 | 19:03 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ketua Umum Dituding Menahan Uang Simpanan Anggota

Istimewah

PEKANBARU, Tabloid Diksi- Anggota Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera (KSP GMS) yang dipimpin oleh Balohuku Tafonao alias BT merasa kecewa dan dirugikan pada Jumat (23/6/23).

Hal ini disebabkan oleh keengganan Ketua Umum KSP GMS untuk mengembalikan uang simpanan atau hak-hak anggota yang telah mengundurkan diri, terutama dalam kasus anggota KSP GMS dengan inisial RH.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Informasi yang diperoleh dari tim media ini menyebutkan bahwa pada tanggal 20 Juni 2023, RH telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota KSP GMS. Namun, hingga saat ini, KSP GMS belum mengembalikan hak-haknya, termasuk uang simpanan yang belum dikembalikan.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, RH telah melampirkan nomor rekening ahli waris yang dimaksudkan agar uangnya dapat dikembalikan melalui transfer melalui nomor rekening tersebut.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

RH adalah anggota KSP GMS yang terdaftar di cabang Pekanbaru dengan nomor buku anggota: 01-04-002-07052022. Dia mendaftar pada tanggal 7 Mei 2022, dan total simpanannya sebesar Rp10.890.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

RH menjelaskan bahwa dia mengundurkan diri karena beberapa alasan. Pertama, selama menjadi anggota KSP GMS, pengurus tidak pernah melaksanakan pendidikan anggota pertama sebagaimana dijelaskan dalam modul KSP GMS yang dia terima saat pertama kali mendaftar sebagai anggota.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Selain itu, dia mendaftar menjadi anggota KSP GMS pada pertengahan tahun 2022, namun sampai saat ini belum pernah diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak pernah diberitahukan atau diundang untuk mengikuti RAT Tahun 2022.

Menghadapi masalah di atas, RH terpaksa memilih untuk mengundurkan diri dari keanggotaan untuk menghindari hal-hal yang dia khawatirkan di masa depan.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

RH mengaku bahwa ketika dia menanyakan tentang uangnya kepada salah satu staf atau pengurus KSP GMS, staf tersebut malah mengatakan bahwa RH harus datang ke kantor baru bisa menerima uangnya, sesuai pesan dari Ketua Umum.

"Anehnya, saat saya mendaftar, saya tidak pernah diminta untuk datang ke kantor. Mengapa sekarang, setelah saya keluar, saya baru diwajibkan datang ke kantor? Ada apa dengan Ketua Umum KSP GMS ini?" ungkap RH.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dia berharap agar saat mendaftar dengan baik, dia juga dapat keluar dari keanggotaan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan bagi anggota yang masih aktif.

Terpisah, Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Generasi Mandiri Sejahtera (KSP GMS), Balohuku Tafonao, saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (23/6), memberikan jawaban yangterkesan ambigu dan tidak konsisten, meskipun pertanyaan dari media tidak serupa.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengembalikan uang anggota jika anggota mengundurkan diri. Anggota yang mengajukan pengunduran diri harus menandatangani berita acara pengunduran diri dan mengambil uangnya. Jika anggota tidak memiliki waktu, dia dapat memberikan surat kuasa kepada saudaranya dan melampirkan buku rekening atas namanya. Ini masalah uang, sangat sensitif. Jika Bapak tertarik dengan KSP GMS, silakan mendaftar di kantor kami. Terima kasih," jawab Ketua KSP GMS melalui pesan WhatsApp.

Ketika media ini mengirimkan bukti-bukti berupa surat pengunduran diri dari RH, Ketua KSP GMS kembali memberikan jawaban yang sama tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KSP GMSSimpan PinjamPengunduran DiriUang SimpananKetua UmumRHKeanggotaanKoperasiPekanbaruMasalah Pengembalian Dana
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Penuhi Panggilan, Tersangka Serahkan Surat Sakit Tangkal Tahap II

    Senin, 19 Jun 2023 | 17:23 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

    Jumat, 16 Jun 2023 | 14:27 WIB
  • Sorotan

    SMK Keuangan Pekanbaru Diduga Melanggar Aturan dengan "Gedung Ganda"

    Kamis, 15 Jun 2023 | 14:25 WIB
  • Peristiwa

    Gejolak dan Kontroversi, Transisi Pengelolaan Pasar Bawah Rugikan Pedagang

    Selasa, 13 Jun 2023 | 15:56 WIB
  • Sorotan

    Tandem PJ Walikota dan Sekdako Berhasil Meningkatkan Angka Kemiskinan dan Banyak Pengangguran

    Selasa, 13 Jun 2023 | 01:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com