https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Heboh!! 26 Dokter RS Madani Pekanbaru Mogok Kerja, Bertahun-tahun Jaspel Tak Dibayar
Sorotan
Pekanbaru

Sangat Miris

Heboh!! 26 Dokter RS Madani Pekanbaru Mogok Kerja, Bertahun-tahun Jaspel Tak Dibayar

Rabu, 21 Juni 2023 | 11:43 WIB,  
Penulis : Redaksi
Heboh!! 26 Dokter RS Madani Pekanbaru Mogok Kerja, Bertahun-tahun Jaspel Tak Dibayar

Istimewah

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Diketahui, sejak hari  Senin sampai hari ini. Dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini melakukan mogok kerja dan membuat mosi tak percaya pada Direktur Arnaldo Eka.

Para dokter spesialis inipun mendemo manajemen rumah sakit, yang dengan membuat mosi tak percaya dengan ada  ditandatangani 26 dokter bekerja di RSD Madani. Dimana mereka menuntut Jasa Pelayanan (Jaspel) sejak Oktober 2021 disebut belum dibayar manajemen. Dan minta manajemen dievaluasi. 

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Mosi ditujukan langsung pada Direktur RSD Madani dr Arnaldo Eka Putra. Saat dikonfirmasikan persoalan ini kepada dr Budi SpOG, yang merupakan salah satu dokter menandatangani mosi, tegaskan ia tidak memberikan penjelasanya soal ada dokter berstatus ASN yang bekerja di tempat praktik lain saat jam kerja. 

"Kami spesialis ini jam kerja 24 jam satu hari. Bukan sama dengan ASN kantoran yang ada jam kerja. Apalagi saya dokter kandungan, dengan jam kerja yang tidak menentu. Hari libur, hari lebaran kami ini tetap kerja. Jadi kami kerja tanpa batas, itupun jasa belum dibayar," kata dr Budi, kepada wartawan, pada saat ditemui.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Dia menegaskan, sejak kamar operasi di RSD Madani dioperasikan, dirinya belum menerima jasa sepersenpun, yakni dari perawatan medis pasien. Jadi aturan ini sambung dia, tak bisa disamaratakanlah itu dengan ASN. Hal ini semestinya bisa dipahami pihak manajemen RSD. Sebab spesialis ini tak ada batas waktu kerja.

Sementara itu dihubungi, Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan dokter itu mengambil praktik lain di saat jam dinas, yang dinilai melanggar aturan berlaku dalam Surat Edaran Kemenkes.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

"Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai ASN dan pegawai non-ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja," kata Arnaldo Eka.

Selain itu, lanjut dia, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikena pemotongan tunjangan yang maupun kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Lalu, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

"Dalam surat edaran walikota itu sudah menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB. Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB," terang Arnaldo Eka.

Terkait tuntutanya jasa pelayanan para dokter, Arnaldo Eka hanya menyebutkan pihaknya telah ada membayarkan Jasa Paelayanan para dokter di RSD Madani. Untuk itu, ia meminta para dokter bisa bersikap profesional dalam bekerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru bisa berjalan maksimal.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

"Kami tidak mempermasalahkan para dokter ini praktik di luar jam dinas, dan saya tahu itu. Tapi jangan sampai juga pelayanan di RSD Madani ini terganggu. Karena pelayanan itu adalah hal utama yang kita berikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terlantar akibat para dokter mengambil praktik di rumah sakit lain, apalagi yang dilakukan masih dalam jam kerja," katanya. 

Arnaldo Eka mengakui bahwasa pasca jasa pelayanan dokter dibayarkan, ada beberapa dokter yang telah masuk bekerja, yakni poli bedah, poli penyakit dalam, poli ortopedi dan poli gigi. Meski begitu, ada beberapa dokter yang tidak hadir bekerja, seperti dokter poli anak, poli obgin, poli paru, poli THT, poli mata dan poli kulit. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Konflik KerjaMogok Kerja DokterPenolakan DirekturKrisis Pelayanan KesehatanRSD Madani
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Disinyalir Rugikan Daerah, Direktur Tak Menanggapi Terkait Dinas Luar Oknum Kasi RSD MADANI

    Selasa, 28 Mar 2023 | 22:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com