https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Hukrim › Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 
Hukrim
Dumai

Gunakan Aplikasi MiChat

Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:05 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

Ilustrasi, mayoritas perempuan menjadi korban pelaku TPPO.

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan Seorang Pria berinisial MI (19) kedapatan menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.MI (19) tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kota Dumai. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara,  Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023). 

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya. 

"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," kata Kombes Nandang.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup penjelasan Kabid.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kadisdikpora Kuansing Bantah Adanya Dugaan Paksa Membeli Buku Penerbit

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 02:04 WIB
  • Peristiwa

    Kondisi Jalan Lintas Babusalam Rokan-Rohil Sangat Parah, Masyarakat Meminta Tindakan Cepat dari Pemerintah

    Jumat, 16 Jun 2023 | 23:15 WIB
  • Sorotan

    Jumat Barokah, Polsek Kuantan Mudik Beri Bantuan Sembako Dan Cek Kesehatan

    Jumat, 16 Jun 2023 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Menyambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Kuantan Hilir Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Lansia 

    Jumat, 16 Jun 2023 | 18:55 WIB
  • Nasional

    Senin Depan, JMSI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar di SMKN 1 Pangkalan Kerinci

    Jumat, 16 Jun 2023 | 18:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com