https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Hukrim › Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 
Hukrim
Dumai

Gunakan Aplikasi MiChat

Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:05 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

Ilustrasi, mayoritas perempuan menjadi korban pelaku TPPO.

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan Seorang Pria berinisial MI (19) kedapatan menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.MI (19) tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kota Dumai. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara,  Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023). 

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya. 

"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," kata Kombes Nandang.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut. 

Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup penjelasan Kabid.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kadisdikpora Kuansing Bantah Adanya Dugaan Paksa Membeli Buku Penerbit

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 02:04 WIB
  • Peristiwa

    Kondisi Jalan Lintas Babusalam Rokan-Rohil Sangat Parah, Masyarakat Meminta Tindakan Cepat dari Pemerintah

    Jumat, 16 Jun 2023 | 23:15 WIB
  • Sorotan

    Jumat Barokah, Polsek Kuantan Mudik Beri Bantuan Sembako Dan Cek Kesehatan

    Jumat, 16 Jun 2023 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Menyambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Kuantan Hilir Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Lansia 

    Jumat, 16 Jun 2023 | 18:55 WIB
  • Nasional

    Senin Depan, JMSI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar di SMKN 1 Pangkalan Kerinci

    Jumat, 16 Jun 2023 | 18:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com