Home › Hukrim › Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk PolisiÂ
Gunakan Aplikasi MiChat
Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk PolisiÂ

Ilustrasi, mayoritas perempuan menjadi korban pelaku TPPO.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan Seorang Pria berinisial MI (19) kedapatan menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.MI (19) tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
-
"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023).
Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.
Komentar Via Facebook :