Home › Hukum › Tambak Udang Geser Hutan Mangrove Bengkalis
Tak Miliki AmdalÂ
Tambak Udang Geser Hutan Mangrove Bengkalis
Kawasan hutan mangrove berubah fungsi. Tampak dari gambar kawasan pesisir yang akan dijadikan area tambak udang.
Bengkalis, Tabloid Diksi - Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi menyaksikan pemberitaan terkait tambak udang yang marak menggarap hutan mangrove di Pulau Bengkalis.
Menurutnya, status kawasan tersebut merupakan Hutan Produksi yang harus terlebih dahulu dipastikan status penggunaan hutan tersebut.
Pakar Lingkungan, DR. Elviriadi menyoroti penyalahgunaan fungsi hutan mangrove di Pulau Bengkalis.
- Baca juga:
"Yang saya tau dua oknum Kades disana sudah ditangkap namun anehnya pembeli tak ditangkap, dari situ kan udah jelas dilarang," kata Dr. Elviriadi, Jumat (16/6/2023).
Elviriadi mengatakan, kalau pengerusakan hutan mangrove tersebut dibiarkan tentu membahayakan apalagi tambak udang yang tidak memiliki amdal.
"Seharusnya penegak hukum disana cepat bertindak, karena ini merugikan masyarakat terutama pihak Pemkab Bengkalis,” ujarnya.
Ia menyebut keberadaan Tambak Udang dapat mengakibatkan dampak lingkungan yang besar, karena belum ada kajian terlebih dahulu apalagi mangrove sangat berfungsi menahan abrasi laut.
Perubahan kawasan hutan mangrove menjadi tambak udang, pengerjaan dilakukan menggunakan alat berat.
"Pejabat Pemberi OSS di Jakarta bisa dikenakan Pidana tuduhan Korupsi dan gratifikasi karena menjual kawasan hutan. Selaras dengan yang dikenakan terhadap 2 orang kades di Bengkalis".
"Banyak yang salah, kajian tak ada, kajian hukum tak ada. Belum lagi kan udah jelas ketangkap dua kades yang menjual lahan mangrove itu. Ini kenapa diteruskan? Inilah yang menjadi sorotan saya kepada penegak hukum dan Pemkab Bengkalis," tutup keterangan Doktor Pakar Lingkungan itu.






Komentar Via Facebook :