Home › Hukrim › DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota
Tak Kooperatif
DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Terkesan tak hargai hukum, Kuasa Hukum Pelapor DR Freddy Simanjuntak SH MH desak Polresta jangan main-main, Jumat (16/6) siang.
Kedatangan Freddy dengan membawah segudang pertanyaan terhadap perkembangan kasus kepada tersangka HS.
-
"Sudah satu minggu berlalu sejak saya diberitahukan bahwa perkara Heldy Susanti telah P21 dan jaksa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2," ucapnya.
Ia mengaku sudah kecewa ketika Heldy diberikan status tahanan kota.
-
"Sebenarnya kita bertanya-tanya perkara terkait pasal 351 KUHP, kenapa bisa diterima pengajuan tahanan kota dengan penjamin adalah ibunya yang sudah tua," pungkasnya.
Lebih dalam dijelaskan, bahwa hal itu berdampak pada pelapor dikarenakan khawatir tindakan dugaan percobaan pembuhan semacam itu berpotensi di ulangi pelaku.
-
"Kalau nanti pelaku ini melakukan hal yang sama lagi, apakah mungkin orang tuanya itu bisa bertanggung jawab? Terus kalau yang bersangkutan lari bagaimana?" imbuhnya sesalkan hal itu.
Seperti saat ini, pelapor sebelumnya menolak untuk diserahkan ke Pihak Kejaksaan masuk tahap ke dua.
-
-
Komentar Via Facebook :