https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas •   Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong •   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar
Home › Hukum › DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota
Hukum
Pekanbaru

Tak Kooperatif

DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:27 WIB,  
Penulis : TIM
DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

DR Freddy Simanjuntak SH MH (kiri) saat di Mapolresta, Jumat (16/6) siang

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Terkesan tak hargai hukum,  Kuasa Hukum Pelapor DR Freddy Simanjuntak SH MH desak Polresta jangan main-main, Jumat (16/6) siang.

Kedatangan Freddy dengan membawah segudang pertanyaan terhadap perkembangan kasus kepada tersangka HS.

    Baca juga:
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

"Sudah satu minggu berlalu sejak saya diberitahukan bahwa perkara Heldy Susanti telah P21 dan jaksa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2," ucapnya.

Ia mengaku sudah kecewa ketika Heldy diberikan status tahanan kota.

"Sebenarnya kita bertanya-tanya perkara terkait pasal 351 KUHP, kenapa bisa diterima pengajuan tahanan kota dengan penjamin adalah ibunya yang sudah tua," pungkasnya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa hal itu berdampak pada pelapor dikarenakan khawatir tindakan dugaan percobaan pembuhan semacam itu berpotensi di ulangi pelaku.

"Kalau nanti pelaku ini melakukan hal yang sama lagi, apakah mungkin orang tuanya itu bisa bertanggung jawab? Terus kalau yang bersangkutan lari bagaimana?" imbuhnya sesalkan hal itu.

Seperti saat ini, pelapor sebelumnya menolak untuk diserahkan ke Pihak Kejaksaan masuk tahap ke dua.

"Senin kemarin tanggal 12 Juni 2023 pelaku beralasan dengan keterangan sakit yang harus istiharat selama 3 hari dari rumah sakit di Pekanbaru," terang Freddy.

Nah, sekarang pihaknya dikejutkan kembali ketika mengetahui pelaku ternyata mengirim foto surat sakit lagi dari salah satu klinik dan bukan dari rumah sakit yang sama saat Heldy pertama menolak panggilan penyidik untuk tahap 2.

"Kalau sudah bengini pihak Polisi sendiri yang di sulitkan, masa pelaku hanya mengirimkan foto surat dari pesan whatshapp tanpa diberikan langsung oleh keluarga ataupun kuasa hukum yang bersangkutan," sesal Freddy dengan geramnya.

Hal itu dinilai oleh Freddy sudah tindakan yang tidak koperatif, dan nampak menyepelekan proses hukum yang di tangani Polresta atas Heldy.

"Bukan itu saja, sebenarnya kita juga mengecam karena proses penyidikan. Polresta ini mulai dari awal laporan dimasukkan tanggal 15 Maret 2023 lalu, pihak pelapor hanya satu kali menerima SP2HP," bebernya.

Namun kendati demikian, kedatangan Freddy ke Mapolresta Pekanbaru disambut baik oleh Plh Wakasat Reskrim S Situmorang. Dari hasil pertemuan mereka disampaikan bahwa hari ini kepada pelaku akan segera dilakukan penangkapan.**

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Heldy susantipenganiayaanpolres pekanbarufreddy simanjuntakChandratahap 2
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 16:54 WIB
  • Video-TV

    Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

    Selasa, 06 Jun 2023 | 11:30 WIB
  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya

    Senin, 05 Jun 2023 | 20:01 WIB
  • Sorotan

    Dimana Wujud Kebenaran Ketika Korban Percobaan Pembunuhan Jadi Tersangka di Polda Riau

    Rabu, 31 Mei 2023 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com