https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota
Hukrim
Pekanbaru

Tak Kooperatif

DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:27 WIB,  
Penulis : TIM
DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

DR Freddy Simanjuntak SH MH (kiri) saat di Mapolresta, Jumat (16/6) siang

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Terkesan tak hargai hukum,  Kuasa Hukum Pelapor DR Freddy Simanjuntak SH MH desak Polresta jangan main-main, Jumat (16/6) siang.

Kedatangan Freddy dengan membawah segudang pertanyaan terhadap perkembangan kasus kepada tersangka HS.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Sudah satu minggu berlalu sejak saya diberitahukan bahwa perkara Heldy Susanti telah P21 dan jaksa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2," ucapnya.

Ia mengaku sudah kecewa ketika Heldy diberikan status tahanan kota.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Sebenarnya kita bertanya-tanya perkara terkait pasal 351 KUHP, kenapa bisa diterima pengajuan tahanan kota dengan penjamin adalah ibunya yang sudah tua," pungkasnya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa hal itu berdampak pada pelapor dikarenakan khawatir tindakan dugaan percobaan pembuhan semacam itu berpotensi di ulangi pelaku.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Kalau nanti pelaku ini melakukan hal yang sama lagi, apakah mungkin orang tuanya itu bisa bertanggung jawab? Terus kalau yang bersangkutan lari bagaimana?" imbuhnya sesalkan hal itu.

Seperti saat ini, pelapor sebelumnya menolak untuk diserahkan ke Pihak Kejaksaan masuk tahap ke dua.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Senin kemarin tanggal 12 Juni 2023 pelaku beralasan dengan keterangan sakit yang harus istiharat selama 3 hari dari rumah sakit di Pekanbaru," terang Freddy.

Nah, sekarang pihaknya dikejutkan kembali ketika mengetahui pelaku ternyata mengirim foto surat sakit lagi dari salah satu klinik dan bukan dari rumah sakit yang sama saat Heldy pertama menolak panggilan penyidik untuk tahap 2.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Kalau sudah bengini pihak Polisi sendiri yang di sulitkan, masa pelaku hanya mengirimkan foto surat dari pesan whatshapp tanpa diberikan langsung oleh keluarga ataupun kuasa hukum yang bersangkutan," sesal Freddy dengan geramnya.

Hal itu dinilai oleh Freddy sudah tindakan yang tidak koperatif, dan nampak menyepelekan proses hukum yang di tangani Polresta atas Heldy.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

"Bukan itu saja, sebenarnya kita juga mengecam karena proses penyidikan. Polresta ini mulai dari awal laporan dimasukkan tanggal 15 Maret 2023 lalu, pihak pelapor hanya satu kali menerima SP2HP," bebernya.

Namun kendati demikian, kedatangan Freddy ke Mapolresta Pekanbaru disambut baik oleh Plh Wakasat Reskrim S Situmorang. Dari hasil pertemuan mereka disampaikan bahwa hari ini kepada pelaku akan segera dilakukan penangkapan.**

 

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Heldy susantipenganiayaanpolres pekanbarufreddy simanjuntakChandratahap 2
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 16:54 WIB
  • Video-TV

    Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

    Selasa, 06 Jun 2023 | 11:30 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya

    Senin, 05 Jun 2023 | 20:01 WIB
  • Sorotan

    Dimana Wujud Kebenaran Ketika Korban Percobaan Pembunuhan Jadi Tersangka di Polda Riau

    Rabu, 31 Mei 2023 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com