https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Hukrim › DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota
Hukrim
Pekanbaru

Tak Kooperatif

DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:27 WIB,  
Penulis : TIM
DR Freddy Sambangi Mapolresta Tegaskan Usut Perkara 351 KUHP yang Jadi Tahanan Kota

DR Freddy Simanjuntak SH MH (kiri) saat di Mapolresta, Jumat (16/6) siang

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Terkesan tak hargai hukum,  Kuasa Hukum Pelapor DR Freddy Simanjuntak SH MH desak Polresta jangan main-main, Jumat (16/6) siang.

Kedatangan Freddy dengan membawah segudang pertanyaan terhadap perkembangan kasus kepada tersangka HS.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Sudah satu minggu berlalu sejak saya diberitahukan bahwa perkara Heldy Susanti telah P21 dan jaksa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2," ucapnya.

Ia mengaku sudah kecewa ketika Heldy diberikan status tahanan kota.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Sebenarnya kita bertanya-tanya perkara terkait pasal 351 KUHP, kenapa bisa diterima pengajuan tahanan kota dengan penjamin adalah ibunya yang sudah tua," pungkasnya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa hal itu berdampak pada pelapor dikarenakan khawatir tindakan dugaan percobaan pembuhan semacam itu berpotensi di ulangi pelaku.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Kalau nanti pelaku ini melakukan hal yang sama lagi, apakah mungkin orang tuanya itu bisa bertanggung jawab? Terus kalau yang bersangkutan lari bagaimana?" imbuhnya sesalkan hal itu.

Seperti saat ini, pelapor sebelumnya menolak untuk diserahkan ke Pihak Kejaksaan masuk tahap ke dua.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Senin kemarin tanggal 12 Juni 2023 pelaku beralasan dengan keterangan sakit yang harus istiharat selama 3 hari dari rumah sakit di Pekanbaru," terang Freddy.

Nah, sekarang pihaknya dikejutkan kembali ketika mengetahui pelaku ternyata mengirim foto surat sakit lagi dari salah satu klinik dan bukan dari rumah sakit yang sama saat Heldy pertama menolak panggilan penyidik untuk tahap 2.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Kalau sudah bengini pihak Polisi sendiri yang di sulitkan, masa pelaku hanya mengirimkan foto surat dari pesan whatshapp tanpa diberikan langsung oleh keluarga ataupun kuasa hukum yang bersangkutan," sesal Freddy dengan geramnya.

Hal itu dinilai oleh Freddy sudah tindakan yang tidak koperatif, dan nampak menyepelekan proses hukum yang di tangani Polresta atas Heldy.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Bukan itu saja, sebenarnya kita juga mengecam karena proses penyidikan. Polresta ini mulai dari awal laporan dimasukkan tanggal 15 Maret 2023 lalu, pihak pelapor hanya satu kali menerima SP2HP," bebernya.

Namun kendati demikian, kedatangan Freddy ke Mapolresta Pekanbaru disambut baik oleh Plh Wakasat Reskrim S Situmorang. Dari hasil pertemuan mereka disampaikan bahwa hari ini kepada pelaku akan segera dilakukan penangkapan.**

 

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Heldy susantipenganiayaanpolres pekanbarufreddy simanjuntakChandratahap 2
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kendati di Nilai Berita Miring! Kapolsek Tenayan Raya Ucap Terimakasih Direspon Positif KEND ZAI

    Selasa, 13 Jun 2023 | 00:13 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 16:54 WIB
  • Video-TV

    Polda Riau Dinilai Salah Tetapkan Tersangka

    Selasa, 06 Jun 2023 | 11:30 WIB
  • Hukrim

    DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya

    Senin, 05 Jun 2023 | 20:01 WIB
  • Sorotan

    Dimana Wujud Kebenaran Ketika Korban Percobaan Pembunuhan Jadi Tersangka di Polda Riau

    Rabu, 31 Mei 2023 | 22:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com