https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah
Hukrim
Kuansing

Pengedar sabu di ringkus

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah

Rabu, 14 Juni 2023 | 18:20 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah

Potret Pengedar sabu NR (22) di Mapolres Kuansing

Kuansing, Tabloid Diksi - Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 210 gram, seorang tersangka NR (22) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, penangkapan dilakukan, Rabu (13/06/2023), sekira pukul 08.00 WIB, di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni NR (22) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) kantong asoi warna kuning berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam. 

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan.

"Kronologi penangkapan berawal pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penyisiran di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena mendapatkan informasi adanya kurir narkotika akan melintas di wilayah polres Kuantan Singingi, " jelas IPTU Novris. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing yang sedang melakukan penyisiran dan mendapatkan laporan bahwa ada laka lantas tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

"Setelah di cek Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing bahwa korban Laka Lantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir Narkotika ke Wilayah Kuansing dan setelah dilakukan Penggeladahan ditemukan didalam jaket sweter yang dipakai pelaku dijumpai kaca virex, kemudian terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kantong asoi warna kuning berisi 11 (sebelas) paket besar narkotika jenis sabu, " pungkas IPTU Novris

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Dikatakan Nopris saat melakukan introgasi kepada pelaku, pelaku di suruh menjembut barang haram itu oleh saudara SDR ke Pekanbaru.

"Saat dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, dimana pelaku di suruh oleh Sdr R (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke pekanbaru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris. 

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka NR (22) dengan hasil tes urine positif (+) Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Sinergitas Babinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Menjalankan Tugas Demi Kenyamanan Masyarakat

    Rabu, 14 Jun 2023 | 13:48 WIB
  • Internasional

    Berlusconi Meninggal, Mantan PM Italia dan Eks Pemilik AC Milan

    Rabu, 14 Jun 2023 | 00:23 WIB
  • Peristiwa

    Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Kios di Desa Keritang Inhil

    Selasa, 13 Jun 2023 | 23:27 WIB
  • Hukrim

    Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:15 WIB
  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com