https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Tambang Diusut Polisi, Saat Dicek Tak Ada Aktivitas Mencurigakan •   HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, BAKTIKES Siapkan Operasi Gratis bagi Masyarakat •   Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M •   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana
Home › Hukum › Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah
Hukum
Kuansing

Pengedar sabu di ringkus

Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah

Rabu, 14 Juni 2023 | 18:20 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah

Keterangan Foto: Potret Pengedar sabu NR (22) di Mapolres Kuansing

Kuansing, Tabloid Diksi - Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 210 gram, seorang tersangka NR (22) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi, penangkapan dilakukan, Rabu (13/06/2023), sekira pukul 08.00 WIB, di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni NR (22) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) kantong asoi warna kuning berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah kaca virex dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam. 

    Baca juga:
  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan.

"Kronologi penangkapan berawal pada hari Selasa Tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 06.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan penyisiran di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing karena mendapatkan informasi adanya kurir narkotika akan melintas di wilayah polres Kuantan Singingi, " jelas IPTU Novris. 

Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing yang sedang melakukan penyisiran dan mendapatkan laporan bahwa ada laka lantas tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

"Setelah di cek Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing bahwa korban Laka Lantas tersebut adalah target yang diduga menjadi kurir Narkotika ke Wilayah Kuansing dan setelah dilakukan Penggeladahan ditemukan didalam jaket sweter yang dipakai pelaku dijumpai kaca virex, kemudian terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku  dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) kantong asoi warna kuning berisi 11 (sebelas) paket besar narkotika jenis sabu, " pungkas IPTU Novris

Dikatakan Nopris saat melakukan introgasi kepada pelaku, pelaku di suruh menjembut barang haram itu oleh saudara SDR ke Pekanbaru.

"Saat dilakukan intrograsi, pelaku menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, dimana pelaku di suruh oleh Sdr R (DPO) untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut ke pekanbaru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, " ungkap IPTU Novris. 

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka NR (22) dengan hasil tes urine positif (+) Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar," ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.***

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Sinergitas Babinkamtibmas Bersama Babinsa Dalam Menjalankan Tugas Demi Kenyamanan Masyarakat

    Rabu, 14 Jun 2023 | 13:48 WIB
  • Internasional

    Berlusconi Meninggal, Mantan PM Italia dan Eks Pemilik AC Milan

    Rabu, 14 Jun 2023 | 00:23 WIB
  • Peristiwa

    Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Kios di Desa Keritang Inhil

    Selasa, 13 Jun 2023 | 23:27 WIB
  • Hukum

    Pasar Baru Panam Milik Pemko Batal Demi Hukum

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:15 WIB
  • Sorotan

    Diduga PHK Sepihak Tiga Bulan Tak Dibayar Upah, Karyawan PTSI Gelar Aksi Damai

    Selasa, 13 Jun 2023 | 19:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Berkas PT Musim Mas Diserahkan Lagi, Dugaan Kerugian Ekologis Rp187 M

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 14:56 WIB
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com