https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Hukum › KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru
Hukum
Pekanbaru

Kasus Suap HGU Sawit

KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru

Sabtu, 10 Juni 2023 | 06:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru

Keterangan Foto: Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra dikawal 2 petugas di Gedung KPK.

Pekanbaru, Tabloid Diksi - KPK menjebloskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Ia dieksekusi usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.HGU perkebunan kelapa sawit salah satu celah pejabat terjerat masalah izin perpanjangan. 

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru,” sebut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (09/06/23).

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra merupakan terpidana penerima suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Andi dinyatakan bersalah sebab menerima suap sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.Mantan Bupati KuaMantan Bupati Kuansing berjalan kaki menuju Gedung KPK. â€‹

Atas perbuatannya itu, majelis hakim di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Andi Putra juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan di tingkat kasasi itu diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di mana sebelumnya, Andi Putra divonis lima tahun tujuh bulan penjara di tingkat pertama.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Jukir Jadi Lapangan Kerja Baru 

    Jumat, 09 Jun 2023 | 22:32 WIB
  • Nasional

    AKBP Suwinto SH SI K Polres Pelalawan Berikan Bantuan Kursi Roda ke Salah Satu Istri Wartawan Di Pelalawan

    Jumat, 09 Jun 2023 | 19:35 WIB
  • Peristiwa

    *KEMENKUMHAM Riau Ikuti Penutupan Rakernis Kepegawaian Tahun 2023, Berikut Catatan Pentingnya

    Jumat, 09 Jun 2023 | 18:39 WIB
  • Nasional

    Laksanakan Giat Bripka Molin Personil Polsubsektor Pelalawan Lakukan Jumat Curhat

    Jumat, 09 Jun 2023 | 13:34 WIB
  • Sport

    Atlet Andalan Taekwondo Bersiap Berlaga di Kejuaraan Walikota Pekanbaru Cup 6 Tahun 2023

    Jumat, 09 Jun 2023 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com