Home › Hukrim › KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru
Kasus Suap HGU Sawit
KPK Jebloskan Andi Putra 4 Tahun di Rutan Pekanbaru
Mantan Bupati Kuansing, Andi Putra dikawal 2 petugas di Gedung KPK.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - KPK menjebloskan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru. Ia dieksekusi usai putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
HGU perkebunan kelapa sawit salah satu celah pejabat terjerat masalah izin perpanjangan.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana sudah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra (Bupati Kuangsing) ke Rutan Klas I Pekanbaru,” sebut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (09/06/23).

Mantan Bupati Kuansing berjalan kaki menuju Gedung KPK. ​




Komentar Via Facebook :