Home › Hukum › Proyek Tiga Pilar Kuansing Diajukan ke KPK
Proyek Mangkrak Pengusutan MerangkakÂ
Proyek Tiga Pilar Kuansing Diajukan ke KPK
Keterangan Foto: Gedung UNIKS, satu dari Tiga Pilar Kuansing yang diduga kuat terbelit proyek mega korupsi.
Kuansing, Tabloid Diksi - Dugaan kasus mega korupsi proyek pembangunan 3 Pular di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2014-2015 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporannya, Selasa (06/06/2023), Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Riau menyerahkan 3 berkas proyek yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliran Rupiah.
Pasar Tradisional Berbasis Modern, bermasalah sarat penyelewengan anggaran.
- Baca juga:
Ketua Komda LP-KPK Riau Thabrani Al Indragiri didampingi Ketum, dan Sekjen LP-KPK RI usai menyerahkan berkas dugaan mega korupsi 3 Pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing di Gedung Merah Putih, Jakarta, membeberkan proyek proyek tersebut mangkrak.
Ratusan miliar Rupiah uang APBD Kuansing sudah dikucurkan sepanjang tahun 2014-2015, untuk pembangunan Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan pembanguan Hotel Kuansing lengkap dengan ruang Balai Pertemuan Abdoer Rauf.
Hotel Kuansing, Pilar ke-3 yang disinyalir menjadi lumbung korup dalam pembangunan.
Dikatakan Thabrani, biaya yang digunakan untuk pembangunan pasar sebesar Rp50,1 miliar, universitas UNIKS Rp79,4 miliar, dan pembangunan Hotel Kuansing senilai Rp49 miliar.
Thabrani menambahkan, sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah pernah ditangani oleh Kejari Kuansing. Namun, seiring waktu kasus pengusutan dugaan penyelewengan tersebut hingga saat ini dinilai belum berjalan.
Dia berharap agar kasus dugaan korupsi proyek Tiga Pilar itu segera di tangani oleh KPK agar titik terang permasalahan yang terjadi bisa cepat terselesaikan dengan tuntas.






Komentar Via Facebook :