Home › Hukrim › Sat Reskrim Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pornografi
Tindak Pidana Pornografi
Sat Reskrim Polres Kuansing Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pornografi

Potret tindak pidana Pornografi FK menggunakan baju orange di Mapolres Kuansing
Kuansing, Tabloid Diksi - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik berinisial FK (26) yang diketahui terjadi di Link. II Sinambek Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (06/06/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menuturkan pelaku FK di amankan muara lembu dan lansung di bawa ke Mapolres Kuansing.
Komentar Via Facebook :