Home › Hukrim › DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya
Tolak di Periksa Sebagai Tersangka
DR Freddy Simanjuntak, Klien Saya Gunakan Haknya
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Chandra, yang juga dikenal dengan nama Aguan, menolak menjadi tersangka di Polda Riau. Hal ini diumumkan oleh Kuasa Hukumnya, DR Freddy Simanjuntak, SH, MH, pada hari Senin (5/6) siang di Markas Polda Riau, Jl Pattimura Pekanbaru.
Setelah menjadi perbincangan hangat terkait kontroversi antara korban dan tersangka, serta tuduhan pelaku merasa menjadi korban oleh 'Tabloid Diksi, Chandra, yang merupakan korban dugaan percobaan pembunuhan, telah memenuhi panggilan penyidik di Polda Riau untuk diperiksa dan memberikan keterangan.
-
Freddy Simanjuntak, SH, MH, selaku Penasehat Hukum Chandra, sebelum memasuki Mapolda Riau, mengatakan bahwa kliennya dipanggil (sebagai tersangka) berdasarkan laporan dari mantan istrinya (sebagai pelapor) pada tanggal 16 Maret 2023.
"Kami menghadiri panggilan Polda Riau sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum," ujar Freddy.
-
Namun perlu ditekankan, meskipun ada banyak kejanggalan, pihaknya tetap bersikap kooperatif.
"Klien saya adalah korban dalam kasus dugaan perencanaan pembunuhan. Dia hampir meninggal ketika ditabrak dengan mobil oleh mantan istrinya, yang juga melaporkan Chandra ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan," jelas dan tegas Freddy.
-
Komentar Via Facebook :