https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Artikel › Eks Bandar Narkoba Taubat Demi Ibu 
Artikel

Inspiratif Menarik

Eks Bandar Narkoba Taubat Demi Ibu 

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:24 WIB,  
Penulis : Redaksi
Eks Bandar Narkoba Taubat Demi Ibu 

Saifan Nurdin, pengusaha tambak ikan sukses meraih banyak penghargaan.

ACEH, Tabloid Diksi - Saifan Nurdin, Pria kelahiran 1975 asal Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ternyata memiliki masa lalu yang kelam.

Kehidupan masa lalu, dirinya sempat menjadi tukang cuci piring di warung nasi, hingga menjadi bandar narkoba antar provinsi dan antar negara yang kerap keluar masuk penjara.

  • Baca juga: Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat 

Pria yang akrab disapa Ifan Gureh ini pun, menceritakan bagaimana awal dirinya masuk ke dalam lingkaran hitam dunia Narkoba, hingga akhirnya memilih bertaubat dan mencoba peruntungan dengan membuka usaha kolam pancing ikan.

Dalam kisah yang ia ceritakan, awal mula dirinya masuk ke dalam lingkaran hitam itu, ketika dirinya yang masih berusia belia harus di tinggal sang ayah untuk selamanya.

  • Baca juga: Anak yang Dibesarkan dari Uang Haram Hasil Korupsi Dikenai Kritikan Sebagai Calon Pemimpin

Kehilangan sosok orang tua yang begitu dikagumi, Ifan merasa frustasi hingga membuat dirinya yang saat itu masih berusia 11 tahun, nekat pergi meninggalkan kampung halaman. 

Sesampainya di Kota Medan, tepatnya di Terminal Pinang Baris, Ifan sempat merasa kebingungan lantaran sejak awal dirinya tidak memiliki arah tujuan pasti di Kota Medan.

  • Baca juga: Ini Teks Sekapur Sirih Dr. Mardianto MT, Pada Acara Silaturahmi Dan Milad Ke-26 FKPMR 

Dalam kebingungannya itu, tiba-tiba Ifan di hampiri oleh seorang wanita pemilik warung nasi yang ada di Terminal. Dimana, wanita itu pun menanyakan tujuan Ifan yang begitu tampak kebingungan.

Kepada pemilik warung, Ifan pun menjelaskan dari mana ia berasal dan mengapa ia bisa sampai ke Kota Medan.

  • Baca juga: Kurang Tidur Bagi Wanita Rentan Penyakit Jantung

Mendengar penjelasan Ifan, pemilik warung merasa kasihan dan menawarkan Ifan untuk tinggal dengannya sekaligus membantunya berjualan di warung tersebut.

Ifan pun menyetujui tawaran pemilik warung. Di warung nasi itu, Ifan bekerja membantu mencuci piring kotor dan membersihkan warung selama hampir 2 tahun lamanya.

  • Baca juga: "Pinjam Dulu Seratus.."

"Sejak Ayah meninggal dunia, saya seperti kehilangan rasa takut sama siapa pun. Makanya itu nekat pergi dari Kampung, syukurnya saat di Medan ada pemilik warung nasi di terminal yang mau memberi saya tempat tinggal dan pekerjaan," Jelas Ifan, Selasa (31/05/2023).

Tidak sampai disitu, Ifan juga menceritakan selama berada di Kota Medan, untuk bisa mendapatkan uang, dirinya juga sempat menjadi Pengamen serta penjual Air Mineral di persimpangan lampu merah.

  • Baca juga: tresss 3

"Selain bekerja jadi tukang cuci piring di warung nasi, saya juga pernah menjadi pengamen serta penjual air mineral di simpang lampu merah. Banyaklah pengalaman pahit yang saya lalui dulu di Medan," Ungkapnya.

Setelah beberapa tahun mengadu nasib seorang diri di perantauan, Ifan lantas memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Aceh Tamiang.

    Di kampung halamannya itu, Ifan yang sudah terbiasa dengan kerasnya kehidupan saat berada di perantauan,  lantas lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah daripada bersama Keluarga.

    Dari lingkungan bermainnya di kampung halaman, Ifan yang saat itu mulai tumbuh remaja pun mulai mengenal dunia Narkoba.

      Hingga akhirnya, Ifan pun mulai terjun menjadi pengedar Narkoba Berjenis Ganja di kampung halamannya hingga keluar Daerah demi bisa menghasilkan uang.

      "Setelah pulang dari Medan, karna juga pengaruh lingkungan saya akhirnya kenal sama yang namanya Narkoba. di situ saya mulai aktif menggunakan Narkoba, hingga akhirnya nekat menjadi Kurir untuk mendapatkan uang," Katanya.

        Pada Tahun 2004, Ifan pun mendapat pesanan Ganja Kering untuk dikirim ke Kabupaten Sibolga, Sumatera Utara, sebanyak 53 Kilogram.

        Namun naas, begitu sampai di Kabupaten Sibolga untuk mengantar paket Ganja Kering tersebut, dirinya ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

          Akibat perbuatannya itu, Ifan pun diVonis oleh Pengadilan Negeri Sibolga  dengan hukuman penjara selama 10 Tahun dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sibolga.

          Bukannya bertaubat setelah bebas dari penjara, Pada tahun 2009 Ifan malah kembali terjerumus ke dunia Narkoba.

            Namun, untuk kali ini dirinya tidak lagi menjadi pengedar Ganja. Melainkan, dirinya beralih menjadi penyelundup Narkoba Jenis Sabu yang ia pasok dari Thailand dan Malaysia.

            Dengan menggunakan Perahu Nelayan, Ifan pun mulai rutin memasok Sabu yang ia dapat dari bandar besar di Thailand dan Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Aceh.

              Sukses menjalani bisnis haramnya itu selama bertahun-tahun lamanya, Ifan pun semakin menjadi lupa diri. Saat itu, ia sama sekali tidak memperdulikan keluarga baik itu Istri, Anak, maupun Ibunya.

              "Pada 2009, saya mulai beralih menjadi pengedar Sabu. Dari situlah saya mulai memiliki nama besar sebagai penyelundup sekaligus pengedar Narkoba," jelasnya.

                Untuk kali keduanya setelah kembali ditangkap Kepolisian Ifan harus menjalani pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Medan, setelah di Vonis 8 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

                Selesai menjalani pidana di Rutan Klas IA Medan, pada tahun 2020 dirinya kembali ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Aceh Tamiang, akibat kasus yang sama.

                  Akibatnya, Ifan pun kembali mendekam di Lapas Klas IIB Kuala Simpang setelah di Vonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan.

                  "Setelah bebas dari Rutan Medan, pada 2020 saya kembali ditangkap. Disitu saya menjalani pidana 1 Tahun lebih lah di Lapas Kuala Simpang," ujarnya.

                    Saat menjalani pidana di Lapas Kuala Simpang, Ifan pun akhirnya mulai tersadar dengan apa yang ia lakukan selama ini. Disitu, dirinya pun mulai bertekad untuk bisa bertaubat tidak lagi menjalani bisnis haramnya sebagai Pengedar Narkoba.

                    "Saat di Lapas Kuala Simpang itulah saya mulai berpikir untuk taubat, terutama yang buat saya begitu bertekad untuk taubat itu karena dorongan dari Ibu saya," Jelasnya.

                      "Selama ini Ibu saya tidak pernah merestui apa yang saya lakukan, dan selama itu pula saya merasa tidak pernah menganggap atau pun mengurus Ibu saya," ungkapnya.

                      Setelah bebas dari Lapas Kuala Simpang, Ifan pun lantas langsung menuju rumah Ibunya. Dihadapan sang Ibu, Ifan bersujud memohon ampun dan membasuh kedua kaki Ibunya dengn air yang ia ambil menggunakan ember kecil.

                        "Begitu bertemu ibu, saya langsung bersujud dan mencuci kakinya dengan air. Tidak hanya itu, saya juga turut meminum air bekas cucian kaki ibu saya sebagai bentuk penyesalan atas apa yang saya lakukan selama ini," ujarnya sembari meneteskan air mata.

                        Disela waktu mengurus bisnis kolam pancingnya, Ifan pun selalu menyempatkan diri untuk merawat sang Ibu yang sudah semakin tua itu.

                          "Untuk saat ini, saya sedang fokus membangun bisnis kecil kolam pancing ini. Namun, selain itu saya juga selalu menyempatkan diri untuk merawat ibu saya yang sudah mulai tua, karena saya sudah bersumpah untuk tidak lagi meninggalkannya," pungkasnya.

                          Editor : R Hidayat

                          TOPIK TERKAIT

                          Komentar Via Facebook :

                          BERITA TERKAIT

                          • Hukrim

                            Nasib Rumah Ibadah ulah Rasuah di Kota Bertuah 

                            Sabtu, 03 Jun 2023 | 02:43 WIB
                          • Hukrim

                            Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak di Kulim Sulit Terlacak

                            Sabtu, 03 Jun 2023 | 00:20 WIB
                          • Hukrim

                            Terdakwa Menyangkal Pemotongan Dana BOK, Saksi Ungkap Tak Pernah Uji Petik

                            Jumat, 02 Jun 2023 | 13:10 WIB
                          • Peristiwa

                            TP PKK Rohil Bersama Kominfotiks Rohil Transformasikan Program Kegiatan ke Era Digital

                            Jumat, 02 Jun 2023 | 12:38 WIB
                          • Sorotan

                            Kejahatan Korupsi di Kuansing Terungkap! LP-KPK Riau Bosan Nunggu

                            Jumat, 02 Jun 2023 | 12:19 WIB

                          Terpopuler

                          • #1

                            IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

                            Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
                          • #2

                            Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

                            Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
                          • #3

                            Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

                            Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
                          • #4

                            Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

                            Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
                          • #5

                            Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

                            Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

                          SOROTAN

                          • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

                            Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

                            Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
                          • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

                            Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

                            Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
                          • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

                            Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

                            Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

                          HUKRIM

                          • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

                            Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

                            Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
                          • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

                            Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

                            Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
                          • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

                            Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

                            Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
                            sudutkotanews.com



                          • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

                            tabloidDIKSI.com