https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cegah Karhutla dan Krisis Lingkungan, Polsek Batu Hampar Gencarkan Green Policing •   Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ •   Tanam Pohon hingga Simulasi Padamkan Api, Polres Bengkalis Tanamkan Green Policing ke Pelajar •   Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Kapolres Kampar Pastikan Sinergi TNI-Polri Berlanjut
Home › Ekonomi › Buruh MAS Bengkalis Minta Disnaker Dievaluasi
Ekonomi
Bengkalis

Ingkar Janji 

Buruh MAS Bengkalis Minta Disnaker Dievaluasi

Kamis, 01 Juni 2023 | 06:53 WIB,  
Penulis : Redaksi
Buruh MAS Bengkalis Minta Disnaker Dievaluasi

Keterangan Foto: Buruh PT Meskom Agro Sarimas berunjuk rasa menuntut pembayaran gaji mereka.

 

BENGKALIS, Tabloid Diksi, - Rabu, 31 Mei 2023, ratusan perwakilan karyawan dan buruh PT Meskom Agro Sarimas menggeruduk kantor Bupati, di Jalan A Yani, Kelurahan Bengkalis Kota. Usai melakukan unjuk rasa di halaman kantor PT MAS yang beroprasi di Desa Pangkalan Batang, Bengkalis, ratusan karyawan dan buruh tersebut menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan juga oleh pihak perusahaan selama 3 bulan lamanya.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

"Kami datang kesini menuntut PT MAS agar hak kami atau gaji yang belum dibayar itu harus segera dibayarkan pada hari ini juga. Dan kami meminta pemda harus ikut turun tangan langsung, jangan hanya sebatas hanya memberikan janji kepada kami ini. Tapi dimana buktinya Pemda sendiri,"ujar Gunawan.

Para pengunjuk rasa mengancam akan melakukan penyegelan kantor dan semua aset PT MAS serta akan memanen sendiri buah sawit milik perusahaan tersebut.

"Kemarin Disnaker, sudah menjamin bahwa ini akan selesai tapi sekarang kami melakukan aksi. Padahal kami sudah memberikan surat ke Disnaker dan Disnaker sendiri tidak ada turun kelapangan. Kalau Disnaker tidak sanggup menjalankan tugas dengan baik kami para buruh meminta agar dibubarkan saja," kesal Gunawan lagi.

Diutarakan Gunawan, setiap aksi yang dilakukan para Karyawan dan butuh PT MAS tersebut terus dilaporkan ke Disnaker. Namun disayangkan, ungkap Gunawan, pihak Disnaker tidak pernah turun langsung menyikapi hal para buruh itu.

"Kami para buruh tidak percaya lagi dengan Disnaker, dan kami datang kesini mau menemui Bupati supaya masalah ini cepat selesai. Tapi sampai sekarang masalah ini tetap tidak terselesaikan juga. Kami ingin pihak pemerintah tegas ke perusahaan agar membayarkan gaji kami semua. Pokoknya kami mau gaji kami hari ini harus diselesaikan. Kalau tidak kami semua akan bergerak dengan cara kami sendiri, apakah kami akan memanen disana, atau semua aset kami sita, karena ini urusan perut,"tegasnya.

"Hal ini terjadi sudah melewati batas, dari kedua belah pihak ini belum ada kami lihat yang betul betul mau membantu masalah kami. Apakah menunggu kami mengangkat senjata saling membunuh. Dan dari Disnaker dan Pemda yang sudah berjanji mau menyelesaikan masalah ini dengan menandatangi suatu perjanjian. Tetapi sampai sekarang disnaker tetap tidak pernah turun,"ucapnya.

"Kami sebagai buruh, meminta kepada Pemda Bengkalis untuk mengevaluasi Disnaker yang tidak pernah peduli kepada para buruh. Dan kami tetap akan melakukan aksi secara berlanjut, sampai tuntutan kami selesai kapan pihak perusahaan PT MAS mau membayar gaji kami semua," tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis Johansyah Safri saat menemui para buruh di depan kantor Bupati mengatakan bahwa ini sebelumnya sudah pernah di mediasikan dan pemkab Bengkalis sudah melakukan beberapa upaya upaya yang sudah ditandatangani pihak Pemda, perwakilan buruh maupun perusahaan sendiri.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan kemarin itu, pihak perusahaan sudah menyanggupi untuk membayar gaji pada akhir bulan Mei ini. Tetapi sampai sekarang pihak perusaan belum juga membayarkannya. Dalam kontek ini, bukanlah kewenangan Pemkab Bengkalis dengan adanya UU Cipta Kerja 11 tahun 2020," ungkap Johan.

Pemda bisa saja segera menindak lanjuti kesepakatan dengan perusahaan. Sesuai dengan kewenangan Pemda menyurati Disnaker provinsi, dalam penilaian itu terbukti pihak perusahaan ingkar janji dari kesepakatan yang telah dilakukan pada Rabu, 23 Mei 2023 di Duri. 

 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Dimana Wujud Kebenaran Ketika Korban Percobaan Pembunuhan Jadi Tersangka di Polda Riau

    Rabu, 31 Mei 2023 | 22:58 WIB
  • Peristiwa

    Diduga Tidak Bisa Berenang Siswa SD Bandar Petalangan Tewas di BOOMBARA Waterpark Pasir Putih, Membawa Pilu  

    Rabu, 31 Mei 2023 | 22:58 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau Berharap Polisi Dicintai Masyarakat

    Rabu, 31 Mei 2023 | 18:44 WIB
  • Daerah

    Bersiap! Kajari Kuansing Cetuskan Akan Tindak Lanjuti Proyek Hotel Mangkrak

    Rabu, 31 Mei 2023 | 17:41 WIB
  • Daerah

    Iptu Legito Hadiri Peresmian Bantuan Rehabilitasi Sekolah Di Pelalawan

    Rabu, 31 Mei 2023 | 17:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com