Home › Hukum › Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Mahkota Palsu di Riau
Terungkap Buah Laporan WargaÂ
Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Mahkota Palsu di Riau
Keterangan Foto: Kepolisian segel rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan pupuk palsu.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Peredaran pupuk palsu berjenis NPK merek Mahkota yang di bawa dari Kota Dumai menuju Pekanbaru, Rabu (24/05/2023), berhasil dibongkar Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau.
Petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR dan PN.
- Baca juga:
Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
"Benar dan dalam kasus ini kita berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MR dan PN selaku pemilik pupuk dan orang yang mencarikan pembeli pupuk-pupuk tersebut," kata Kombes Nandang, Senin (29/05/2023).
"Kedua tersangka berhasil kita amankan saat berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru sedang membawa 135 karung Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai," kata Kabid Humas.
Dari tangan kedua tersangka, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu unit mobil Mitshubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8148 DB.
"Dari dalam mobil tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 135 karung pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diduga palsu," kata Kabid.
Kabid menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa pupuk tersebut akan didistribusikan oleh tersangka ke wilayah Pekanbaru.
"Menurut pengakuan kedua tersangka, ratusan karung pupuk diduga palsu ini rencananya akan didistribusikan di kota Pekanbaru," kata Kabid Humas.
Kabid menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah mobil Mitshubishi colt diesel yang bermuatan 135 Pupuk Mahkota yang diduga palsu yang berasal dari Kota Dumai sedang berada di Jalan Siak 2 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Dari informasi tersebut anggota unit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 139 karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang diduga palsu ke Mapolda Riau," kata Kabid Humas.
Saat ini, tambah Kabid, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman diatas 2 tahun penjara," tutup Kabid.


.jpg)



Komentar Via Facebook :