Home › Sorotan › Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau
Kasus Proyek Tiga Pilar
Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Riau Thabrani
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Setelah acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 di Gedung Serindit, Jumat (23/5/23).
Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah Riau, dalam keterangannya kepada pers, mengungkapkan beberapa hal yang mencurigakan terkait proses Audit Kasus Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi yang mengundang kekecewaan yang mendalam di wajah Kabupaten yang kaya akan sumber daya alam ini.
- Baca juga:
Hal pertama yang mencurigakan adalah terkait Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait audit kasus Proyek Tiga Pilar yang diberikan kepada Universitas Tadulako Palu. "Apakah tidak ada lagi institusi auditor yang independen dan memiliki integritas di Riau sehingga harus diekspor ke Sulawesi Tengah?" tegas Thabrani dengan rasa kesal.
"Dari hasil investigasi kami, proses audit untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Proyek Tiga Pilar ini kemudian dialihkan ke Inspektorat Kabupaten Kuansing, namun dengan alasan tidak memiliki kemampuan, akhirnya dilimpahkan ke Inspektorat Riau," ujar Thabrani dengan rasa heran.
Dalam konfirmasi kepada pihak Inspektorat Riau terkait hal ini, diketahui bahwa terkait kasus proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi, tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh PKN. Bahkan, Kepala Inspektorat Riau dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan. Hal ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Ketua LP KPK Riau menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau untuk mendapatkan informasi mengenai audit kasus tersebut. Meskipun faktanya, oknum Bupati Meranti dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama salah satu oknum pejabat BPK Riau, yang kemudian mengakibatkan penangkalan terhadap 8 orang pejabat BPK Riau.
Thabrani juga mengingatkan bahwa jika Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing saat ini tidak serius dalam proses penegakan hukum terkait kasus korupsi Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi tersebut, maka pernyataan Jaksa Agung yang berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penanganan perkara hanyalah omong kosong semata. Ungkapan ini disampaikan oleh Ketua LP KPK Riau.
Sebagai penutup keterangannya, Thabrani juga mengingatkan bahwa sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung.**






Komentar Via Facebook :