Home › Hukrim › Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp. 390 Juta
Sat Reskrim Polres Kuansing uanggkap kasus penipuan
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp. 390 Juta
![Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp. 390 Juta](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//147260IMG-20230522-WA0121.jpg)
Potret pelaku penipuan jual belih tanah bakai rompi orange di Mapolres Kuansing
Kuansing, Tabloid Diksi - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, Seorang laki-laki berinisial J als M () asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing diamankan di Polres Kuansing, Senin, (22/05/2023) Sekira Pukul 09.45 Wib.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H "membenarkan penangkapan Tersangka J als M (), ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.
Komentar Via Facebook :