Home › Sorotan › Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis
Menjaga Netralitas
Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis
Keterangan Foto: Ilustrasi, meliput berita sebagai ujung tombak penggalian informasi.
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar diskusi dengan tema "Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Media dan Jurnalis dalam Dunia Kerja", di sekretariat AJI Pekanbaru di Jalan Semangka, Sabtu (13/5/2023).
Suasana membaur para awak jurnalis saat berdiskusi.
Dalam acara diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber.
- Baca juga:
Eko Faizin (Ketua AJI Pekanbaru) 2023 dalam sambutannya mengatakan, diskusi tersebut bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar AJI Indonesia di berbagai kota di Tanah Air.
Sambung Eko, menurut data Dewan Pers, di Provinsi Riau saat ini ada sekitar 5.600 media, mempekerjakan ribuan orang.
Eko berharap seluruh perusahaan media menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Kita berharap semua perusahaan media mengikutkan para jurnalis dan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek dan BPJS Kesehatan," harap Kepala Biro Suara.com Riau tersebut.
Diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan 3 narasumber, yakni Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan, CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi dan Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril. Terlihat pula hadir Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri, para anggota AJI Pekanbaru, jurnalis dari berbagai media, para jurnalis media kampus, aktivis LBH Pekanbaru dan pengurus organisasi wartawan.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan menyebutkan pekerja media juga punya hak mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Hak tersebut dituangkan dalam program yang dijalankan oleh BPJamsostek.
Kami sendiri dari BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan sosial, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
- Jaminan Kematian (JKm),
- Jaminan Hari Tua (JHT),
- Jaminan Pensiun (JP), dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," paparnya .
Lanjut Herdian, sama seperti pekerja lainnya, BPJamsostek melindungi peserta yang bekerja sesuai aktivitas kerjanya. Dalam hal ini beliau sampaikan realita kerja dilapangan bila seorang jurnalis masih bertugas saat tengah malam dan mengalami kecelakaan kerja, risiko itu tetap menjadi tanggungan BPJamsostek sampai peserta sembuh seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.
CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi menyebutkan, sebagai perusahaan media, pihaknya berkomitmen melindungi para jurnalis yang juga karyawan di perusahaannya. Semua karyawan telah didaftarkan pihaknya sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.
"Hal ini tidak serta merta terwujud langsung, kami lakukan bertahap. Intinya, sebagai perusahaan wajib melindungi pekerja media sehingga mereka merasa nyaman dan aman dalam bertugas. Misal, ada karyawan sakit, biaya pengobatan ditanggung BPJS. Tahun lalu, di saat ada program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemenaker, karyawan kami dapat karena status pesertanya di BPJamsostek aktif," ungkapnya.
Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril mengingatkan, kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 10. Kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.






Komentar Via Facebook :