https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Sorotan › Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis
Sorotan
Pekanbaru

Menjaga Netralitas

Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 | 08:42 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Perlindungan Kerja Perisai Profesionalisme Kaum Jurnalis

Ilustrasi, meliput berita sebagai ujung tombak penggalian informasi.

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar diskusi dengan tema "Perlindungan Kesejahteraan Pekerja Media dan Jurnalis dalam Dunia Kerja", di sekretariat AJI Pekanbaru di Jalan Semangka, Sabtu (13/5/2023).Suasana membaur para awak jurnalis saat  berdiskusi. 

Dalam acara diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Eko Faizin (Ketua AJI Pekanbaru) 2023 dalam sambutannya mengatakan, diskusi tersebut bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar AJI Indonesia di berbagai kota di Tanah Air.

Sambung Eko, menurut data Dewan Pers, di Provinsi Riau saat ini ada sekitar 5.600 media, mempekerjakan ribuan orang. 

Eko berharap seluruh perusahaan media menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Kita berharap semua perusahaan media mengikutkan para jurnalis dan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek dan BPJS Kesehatan," harap Kepala Biro Suara.com Riau tersebut.

Diskusi yang digelar AJI Pekanbaru menghadirkan 3 narasumber, yakni Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan, CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi dan Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril. Terlihat pula hadir Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Ombudsman perwakilan Riau Ahmad Fitri, para anggota AJI Pekanbaru, jurnalis dari berbagai media, para jurnalis media kampus, aktivis LBH Pekanbaru dan pengurus organisasi wartawan.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Pekanbaru Panam Herdian R Juniawan menyebutkan pekerja media juga punya hak mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah. Hak tersebut dituangkan dalam program yang dijalankan oleh BPJamsostek.

Kami sendiri dari BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan sosial, yaitu:

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 

- Jaminan Kematian (JKm),

- Jaminan Hari Tua (JHT), 

- Jaminan Pensiun (JP), dan 

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," paparnya .

Lanjut Herdian, sama seperti pekerja lainnya, BPJamsostek melindungi peserta yang bekerja sesuai aktivitas kerjanya. Dalam hal ini beliau sampaikan realita kerja dilapangan bila seorang jurnalis masih bertugas saat tengah malam dan mengalami kecelakaan kerja, risiko itu tetap menjadi tanggungan BPJamsostek sampai peserta sembuh seperti sebelum terjadinya kecelakaan kerja.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

CEO Riauonline.co.id Fakhrur Rodzi menyebutkan, sebagai perusahaan media, pihaknya berkomitmen melindungi para jurnalis yang juga karyawan di perusahaannya. Semua karyawan telah didaftarkan pihaknya sebagai peserta di BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

"Hal ini tidak serta merta terwujud langsung, kami lakukan bertahap. Intinya, sebagai perusahaan wajib melindungi pekerja media sehingga mereka merasa nyaman dan aman dalam bertugas. Misal, ada karyawan sakit, biaya pengobatan  ditanggung BPJS. Tahun lalu, di saat ada program penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kemenaker, karyawan kami dapat karena status pesertanya di BPJamsostek aktif," ungkapnya.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Majelis Etik AJI Pekanbaru Hasan Basril mengingatkan, kewajiban perusahaan media memberikan kesejahteraan kepada pekerjanya  ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 10. Kemudian diperjelas dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pers No. 3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolres Kampar Serap Masukan dan Keluhan Warga Tanjung Berulak

    Jumat, 12 Mei 2023 | 23:52 WIB
  • Peristiwa

    Pelepasan Calon Jemaah Haji di Kuok, Momentum Penguatan Tali Silaturahmi Umat Beragama

    Minggu, 14 Mei 2023 | 23:32 WIB
  • Parlementaria

    Prestasi Luar Biasa! Bupati Kampar Terima Beragam Penghargaan Tingkat Nasional

    Minggu, 14 Mei 2023 | 22:48 WIB
  • Parlementaria

    LKPJ Bupati Kampar Tahun 2022: Pendapatan Asli Daerah Naik, Dana Desa Dialokasikan

    Minggu, 14 Mei 2023 | 22:18 WIB
  • Peristiwa

    Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Mentaja Kegiatan Bimbingan Teknis di provinsi Riau

    Minggu, 14 Mei 2023 | 21:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com