Home › Hukum › Kecelakaan SB Evelyn Calisca: 12 Tewas dan 2 Tersangka Ditahan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Keselamatan
Kecelakaan SB Evelyn Calisca: 12 Tewas dan 2 Tersangka Ditahan, Polisi Sebut Ada Pelanggaran Keselamatan
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmad saat memberikan semangat pada korban terdampak laka laut
Inhil, Tabloid Diksi - Duka menyelimuti keluarga korban dan masyarakat setempat atas kecelakaan laut yang menewaskan 12 orang di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisial A dan SH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Asmad. "Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP karena terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan banyak korban jiwa, Sabtu (29/4).
- Baca juga:
Kapolres Inhil menjelaskan bahwa kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 seharusnya hanya dapat menampung 66 orang penumpang. Namun pada saat kejadian, kapal tersebut mengangkut 83 orang, melebihi kapasitas yang disarankan. "Kapal itu hanya dilengkapi dengan 72 kursi," ujarnya.
Menurut AKBP Norhayat Asmad, kedua tersangka tersebut telah melakukan pelanggaran keselamatan dan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut tersebut. "Kapten kapal tidak memperhatikan kapasitas kapal dan tidak menegakkan aturan keselamatan yang berlaku," katanya.
Dalam tragedi ini, kita harus belajar bahwa keselamatan dalam transportasi harus diutamakan. Kami berharap tragedi ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pengemudi transportasi untuk selalu memperhatikan aturan keselamatan dalam melakukan perjalanan. AP






Komentar Via Facebook :