Home › Sorotan › Ahli Waris Gedung Warenhuis Ingatkan Pemkot Medan Akan Kepemilikan dan Komunikasi yang Baik
Ahli Waris Gedung Warenhuis Ingatkan Pemkot Medan Akan Kepemilikan dan Komunikasi yang Baik
Keterangan Foto:
Sumut, Tabloid Diksi - Perselisihan sengketa Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII Simpang Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat belum usai. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan tidak mengakui keberadaan ahli waris Gedung tersebut, pada Rabu (26/04/2023).
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diingatkan kembali bahwa Gedung bersejarah itu memiliki pemilik. Almarhum G. Dalip Singh Bath, seorang Saudagar Etnis India yang dulu dikenal memiliki berbagai usaha, adalah pemiliknya.
- Baca juga:
”Kami ahli Waris Daliph Singh Bath mengingatkan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, bahwa aset Warenhuis memiliki pemilik. Kami cukup prihatin dengan perkembangan yang terjadi di publik, seolah-olah Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak mengakui keberadaan ahli waris Warenhuis,” kata Ismail Nusantara S. Pulungan, yang mewakili ahli waris almarhum G. Dalip Singh Bath, pada Rabu (26/04/2023).
Ismail mengatakan bahwa sejak kepemilikan Warenhuis terungkap ke publik setelah adanya gugatan hukum atas sertifikat hak pakai Nomor: 01653/Kelurahan Kesawan yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan, pihak ahli waris membuka diri dan juga menjalin komunikasi baik dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
”Komunikasi berjalan baik antara ahli Waris dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga masa kepemimpinan Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk menjadikan Warenhuis sebagai cagar budaya. Ahli waris sempat berkomunikasi dan berdiskusi dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk berkolaborasi merevitalisasi kawasan heritage Kesawan menjadi daya tarik destinasi wisata dan ekonomi kreatif,” ungkapnya pada Rabu (26/04/2023).
Namun, hal itu terputus begitu saja tanpa ada tindak lanjut komunikasi lebih intens antara Pemkot Medan dengan ahli waris Warenhuis.
“Dalam perjalanannya, komunikasi baik terjalin meskipun saya berada di Denmark. Tim kuasa hukum mewakili ahli waris beberapa waktu lalu melakukan pertemuan langsung dengan Bobby Afif Nasution yang menyetujui dilakukannya kolaborasi, dilakukan komunikasi antara ahli waris dengan Pemkot Medan hingga membentuk tim bersama. Namun setelah pertemuan tersebut, terjadi kurangnya keterbukaan komunikasi kepada ahli waris maupun tim kuasa hukum Apindosu Lajo Parmate,” sebut Ismail.
Ismail menyatakan bahwa yang memprihatinkan adalah berkembangnya informasi seolah-olah Pemkot Medan tidak mengakui keberadaan ahli waris. Rls




-photoaidcom-2x-ai-zoom.jpg)
.jpg)
Komentar Via Facebook :