Home › Hukrim › Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan
Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan
![Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//615557DB72061A-9955-4B62-9183-EFACFA6CA880.jpeg)
Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara
Tapanuli Utara, Tabloid Diksi - Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang berada dalam kawasan hutan produksi blok pemanfaatan No. 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No. 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019, dibabat oleh pengusaha meskipun mendapat perlawanan dari warga.
Menurut warga Berbaur Situmeang, pengusaha hanya melakukan penebangan berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun. "Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan," katanya.
-
Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja, dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.
Untuk menghentikan pengusaha Maya Maria Situmorang, warga telah melaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum ditanggapi.
-
"Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan di bawahnya," kata Situmeang.
Laporan warga tersebut disampaikan oleh dua desa yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga pada tanggal 13 Maret 2023.
-
Komentar Via Facebook :