https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Sambang, Polsek Batu Hampar Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas •   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat •   Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak
Home › Hukum › Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan
Hukum

Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan

Rabu, 26 April 2023 | 19:44 WIB,  
Penulis : TIM
Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan

Keterangan Foto: Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara

Tapanuli Utara, Tabloid Diksi - Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang berada dalam kawasan hutan produksi blok pemanfaatan No. 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No. 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019, dibabat oleh pengusaha meskipun mendapat perlawanan dari warga.

Menurut warga Berbaur Situmeang, pengusaha hanya melakukan penebangan berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun. "Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan," katanya.

    Baca juga:
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja, dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.

Untuk menghentikan pengusaha Maya Maria Situmorang, warga telah melaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum ditanggapi.

"Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan di bawahnya," kata Situmeang.

Laporan warga tersebut disampaikan oleh dua desa yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga pada tanggal 13 Maret 2023.

Sebelumnya, pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung telah menghentikan penebangan kayu alam ini, namun aksi pengusaha ini terus berlanjut. "Penghentian penebangan ini dengan No surat 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023. Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut".

Sebelumnya, warga pernah menghubungi Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan untuk melaporkan penebangan liar itu, namun Bupati tersebut tidak bertindak dan malah menyarankan warga "masyarakat bisa menghentikan sendiri kalau sudah merusak lingkungan mereka, apalagi tidak ada izin." Hanya itu jawaban yang diberikan oleh Bupati Nikson tanpa melakukan tugasnya sebagai Kepala Daerah untuk memerintahkan Dinas Kehutanan menghentikan kegiatan itu. 

Terkait dengan tidak adanya tindakan dari pihak berwenang terhadap pengusaha yang melakukan penebangan hutan secara ilegal, aktivis lingkungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Tapanuli Utara, Haris Harahap, mengkritik sikap Bupati Tapanuli Utara, Nelson Nababan, yang dinilai tidak peduli terhadap lingkungan.

“Kami kecewa dengan sikap Bupati Taput, yang seharusnya menjaga lingkungan tapi malah tidak peduli dengan tindakan pengusaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Haris.

Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menjaga lingkungan hidup dari tindakan yang merugikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan tindakan ilegal yang merusak lingkungan kepada pihak berwenang.

Hutan alam merupakan aset yang penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan hutan yang baik dan benar agar dapat memenuhi kebutuhan manusia tanpa merusak lingkungan. Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Sampai saat ini, belum ada kabar mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh pihak berwenang terhadap pengusaha yang melakukan penebangan hutan secara ilegal tersebut. Namun, diharapkan bahwa pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak.**

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

PenebanganHutanTapanuliUtaraIzinTebangKayuLingkunganBupatiTidakPeduliKeselamatanWarga
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karhutla di Perbatasan Dumai-Bengkalis Teratasi, Kapolda Riau Ajak Berdoa Turun Hujan

    Selasa, 25 Apr 2023 | 23:13 WIB
  • Daerah

    Gubri Syamsuar Bersama Kapolda Riau Meninjau Gunakan Motor

    Sabtu, 22 Apr 2023 | 01:32 WIB
  • Daerah

    DLHK Kota Pekanbaru Terima Hibah Truk Sampah Compactor dari Kemen LHK

    Minggu, 16 Apr 2023 | 06:34 WIB
  • Sorotan

    Isu Lingkungan Mendesak, Diduga PT SLS Langgar DAS Abaikan Hak Masyarakat

    Jumat, 07 Apr 2023 | 22:24 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan Treasury Award 2023 dan Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pendidikan, dan Lingkungan

    Selasa, 04 Apr 2023 | 03:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com