https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun •   Bukan Sekadar Bendera, JALUR Polres Siak Kobarkan Nasionalisme di Pesisir Koto Ringin •   Klinik Terapung Satpolairud Polres Siak Layani Warga Pesisir Siak Dengan Pengobatan Gratis •   Jelajah Pesisir Siak, Polisi Bagikan Sembako dan Edukasi Kamtibmas ke Warga
Home › Hukum › Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan
Hukum

Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan

Rabu, 26 April 2023 | 19:44 WIB,  
Penulis : TIM
Penebangan Hutan Tanpa Izin di Tapanuli Utara Mengancam Keselamatan Warga, Bupati di Kritik Tidak Peduli dengan Lingkungan

Keterangan Foto: Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara

Tapanuli Utara, Tabloid Diksi - Hutan alam seluas 76,51 hektar di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), yang berada dalam kawasan hutan produksi blok pemanfaatan No. 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No. 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019, dibabat oleh pengusaha meskipun mendapat perlawanan dari warga.

Menurut warga Berbaur Situmeang, pengusaha hanya melakukan penebangan berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun. "Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR), bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan," katanya.

    Baca juga:
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja, dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.

Untuk menghentikan pengusaha Maya Maria Situmorang, warga telah melaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum ditanggapi.

"Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan di bawahnya," kata Situmeang.

Laporan warga tersebut disampaikan oleh dua desa yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga pada tanggal 13 Maret 2023.

Sebelumnya, pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung telah menghentikan penebangan kayu alam ini, namun aksi pengusaha ini terus berlanjut. "Penghentian penebangan ini dengan No surat 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023. Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut".

Sebelumnya, warga pernah menghubungi Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan untuk melaporkan penebangan liar itu, namun Bupati tersebut tidak bertindak dan malah menyarankan warga "masyarakat bisa menghentikan sendiri kalau sudah merusak lingkungan mereka, apalagi tidak ada izin." Hanya itu jawaban yang diberikan oleh Bupati Nikson tanpa melakukan tugasnya sebagai Kepala Daerah untuk memerintahkan Dinas Kehutanan menghentikan kegiatan itu. 

Terkait dengan tidak adanya tindakan dari pihak berwenang terhadap pengusaha yang melakukan penebangan hutan secara ilegal, aktivis lingkungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Tapanuli Utara, Haris Harahap, mengkritik sikap Bupati Tapanuli Utara, Nelson Nababan, yang dinilai tidak peduli terhadap lingkungan.

“Kami kecewa dengan sikap Bupati Taput, yang seharusnya menjaga lingkungan tapi malah tidak peduli dengan tindakan pengusaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Haris.

Haris juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak masyarakat serta menjaga lingkungan hidup dari tindakan yang merugikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan tindakan ilegal yang merusak lingkungan kepada pihak berwenang.

Hutan alam merupakan aset yang penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan hutan yang baik dan benar agar dapat memenuhi kebutuhan manusia tanpa merusak lingkungan. Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Sampai saat ini, belum ada kabar mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh pihak berwenang terhadap pengusaha yang melakukan penebangan hutan secara ilegal tersebut. Namun, diharapkan bahwa pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak.**

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

PenebanganHutanTapanuliUtaraIzinTebangKayuLingkunganBupatiTidakPeduliKeselamatanWarga
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karhutla di Perbatasan Dumai-Bengkalis Teratasi, Kapolda Riau Ajak Berdoa Turun Hujan

    Selasa, 25 Apr 2023 | 23:13 WIB
  • Daerah

    Gubri Syamsuar Bersama Kapolda Riau Meninjau Gunakan Motor

    Sabtu, 22 Apr 2023 | 01:32 WIB
  • Daerah

    DLHK Kota Pekanbaru Terima Hibah Truk Sampah Compactor dari Kemen LHK

    Minggu, 16 Apr 2023 | 06:34 WIB
  • Sorotan

    Isu Lingkungan Mendesak, Diduga PT SLS Langgar DAS Abaikan Hak Masyarakat

    Jumat, 07 Apr 2023 | 22:24 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan Treasury Award 2023 dan Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pendidikan, dan Lingkungan

    Selasa, 04 Apr 2023 | 03:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com