Home › Sorotan › Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK
Dugaan Keterlibatan Hambali
Skandal Korupsi Meranti, Usai Dilantik Bersama Mardiansyah yang Terjaring OTT KPK
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Mantan Kadis PU Pemkab Kepulauan Meranti, Mardiansyah, yang sebelumnya berpindah tugas, kini terjaring OTT KPK bersama dengan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dalam tiga kasus korupsi senilai Rp26,1 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mardiansyah saat ini menjabat sebagai Kadis Perkim Pekanbaru setelah dilantik oleh PJ Walikota Pekanbaru, yang juga merupakan abang kandungnya, hanya beberapa minggu sebelum terjaring OTT KPK.
- Baca juga:
Selain itu, mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Hambali Perananda Manurung, juga dilantik oleh PJ Walikota Pekanbaru pada hari yang sama dengan Mardiansyah. Keduanya memiliki hubungan pekerjaan dan persahabatan yang erat.
Baca Juga: Terjaring 28 Orang Dalam OTT KPK di Riau, Satu Diantaranya Adik Muflihun
Namun, muncul dugaan bahwa Hambali juga terlibat dalam kasus korupsi di Meranti, mengingat hubungannya yang dekat dengan Mardiansyah. Seorang sumber menyatakan bahwa jika Mardiansyah terbukti bersalah, Hambali mungkin juga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah Mardiansyah terjaring OTT KPK, dan publik mempertanyakan apakah pelantikan Hambali dan Mardiansyah sebagai pejabat definitif di Pemerintah Pekanbaru sesuai dengan prosedur yang benar.
Terkait pemberitaan diatas awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Pj Walikota Pekanbaru masih belum ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu, awak media juga mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada sekertaris DPRD Pekanbaru namun nomor tidak aktif. Beberapa upaya terkait informasi diatas juga sudah berusaha menghubungi pihak-pihak terdekatnya dilingkungan DPRD Pekanbaru, tetapi tetap nihil.
TAMBAHAN
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara. Korupsi terjadi ketika seorang pejabat atau pegawai publik menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu. Praktik kolusi terjadi ketika dua atau lebih pihak bekerja sama untuk mencapai tujuan yang tidak adil. Nepotisme adalah praktik memberikan perlakuan khusus atau keuntungan kepada anggota keluarga atau kerabat dekat, tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau kemampuan mereka secara objektif.
Indonesia memiliki undang-undang dan peraturan yang melarang praktik KKN, seperti UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi praktik KKN, seperti dengan memperkuat lembaga-lembaga anti-korupsi dan menerapkan kebijakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun, praktik KKN masih menjadi masalah yang besar di Indonesia dan memerlukan peran serta masyarakat dalam memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik KKN untuk mengubah perilaku mereka dan meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.*






Komentar Via Facebook :