Home › Hukum › Kejahatan Keji: Pria Paru Baya Terciduk Cabuli Anak SD Berulang Kali
Kejahatan Keji: Pria Paru Baya Terciduk Cabuli Anak SD Berulang Kali
KAMPAR, Tabloid Diksi - Kepolisian Kampar Kiri Hilir telah menangkap seorang pria paruh baya, bernama DA (45), karena telah melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap seorang siswi kelas 5 SD, NO (11), di kamar tidur rumahnya.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban, ST (42), kepada Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) setelah putrinya mengungkapkan perbuatan tersebut.
- Baca juga:
Menurut laporan, pelaku mulai melakukan tindakan bejatnya pada bulan Desember 2022 dan melakukan aksinya di kamar tidur rumahnya.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dres, jacket, jelban, celana shot, dan celana dalam milik korban.
Pada Senin (27/3/2023), ibu korban menemukan putrinya keluar dari kamar pelaku dengan gelagat sedang gugup. Setelah itu, korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.
Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir, dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya.
"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri SH MH.
Kasus ini telah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.*

Komentar Via Facebook :