https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Sorotan › Pelanggaran Hukum: Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar Diduga Terlibat Peron Sawit Ilegal di Lahan Konsesi
Sorotan
Siak

Pelanggaran Hukum: Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar Diduga Terlibat Peron Sawit Ilegal di Lahan Konsesi

Jumat, 07 April 2023 | 21:49 WIB,  
Penulis : TIM
Pelanggaran Hukum: Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar Diduga Terlibat Peron Sawit Ilegal di Lahan Konsesi

Sketsa Lokasi

Siak, Tabloid Diksi - Diduga Oknum DPRD Kabupaten Siak memiliki Bangunan Ilegal Peron Sawit yang berdiri di Lahan Konsesi atau Badan Milik Negara (BMN) di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau. Anggota DPRD Kabupaten Siak yang diduga sebagai pemilik Peron Sawit ilegal tersebut inisial (JP), anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar.

Dari hasil penelusuran dan data yang berhasil dihimpun oleh tim media group Tabloid Diksi, dari berbagai sumber, Peron Sawit yang diduga milik JP berjumlah 3 Peron Sawit di Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Peron Sawit tersebut masuk ke areal lahan milik BMN yang memiliki alih hak pengelolaan (AHK) atas Penyediaan Hasil Hutan Rakyat (PHR).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Salah satu warga yang tinggal di sekitar Peron Sawit ilegal tersebut membenarkan adanya bangunan itu. "Iya bang, benar di sini ada Peron Sawit, kalau gak salah yang punya Pak Jondris Pakpahan, anggota DPRD Kabupaten Siak," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, JH membangun Peron Sawit ilegal tersebut pada tahun 2019. Ia diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan BMN dan Perhutanan Sosial (PS), serta melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyediaan Hasil Hutan Rakyat.

Pengamat sosial politik, Dr. Andree Armilis, MA, M.Phil., menyebut tindakan yang dilakukan oleh JH sebagai pemilik Peron Sawit ilegal itu merupakan penyalahgunaan wewenang. "Detournement de pouvior atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jondris Pakpahan jelas menguntungkan dirinya sendiri dengan melanggar kepentingan umum. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman akibat mutu intelektual yang rendah," ujar Andree saat dihubungi oleh tim media network Tabloid Diksi.

Andree menjelaskan bahwa oknum legislatif sering menafsirkan "hak imunitas" sebagai kebebasan untuk berlaku apa saja hingga tindakan melawan hukum. Padahal, hak imunitas tersebut hanya untuk lingkup perlindungan mereka dalam menjalankan fungsi legislatif. "Pejabat-pejabat yang bertindak semaunya ini sudah saatnya dilawan oleh aparat hukum dengan kuasa penegakan hukumnya, dan oleh masyarakat dengan hukuman sosial politik dengan memasukkan mereka dalam daftar hitam orang-orang yang tidak akan diberi mandat rakyat lagi pada pemilu yang sudah di depan mata," tambahnya.

Menurut Andree, aparat hukum harus berani mengambil langkah tegas untuk menghadirkan keadilan faktual sekaligus perasaan keadilan di tengah masyarakat. Apalagi, status lahan milik negara dan di atasnya berada aset strategis dan vital. "Saya dengar informasi Peron Sawit tersebut berada dekat powerline dan pipa PHR.*

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

JPDugaan Ram IlegalOknum DPRDSiakBerita tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Baznas Kabupaten Siak Salurkan Zakat Senilai 23,1 Miliar Rupiah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Selasa, 04 Apr 2023 | 20:09 WIB
  • Hukum

    Jelang Ramadhan, Polres Siak Gelar Pemusnahan Miras dan Knalpot Brong Hasil Peningkatan Kamtibmas

    Selasa, 21 Mar 2023 | 21:40 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Siak Jadi Juara Kategori Pendukung Utama Pengelolaan Zakat Indonesia

    Rabu, 22 Mar 2023 | 21:42 WIB
  • Daerah

    Kapolda Riau Serta Jajaran Menyusuri Sungai Siak Sambil Berbagi dan Terima Keluhan Masyarakat

    Sabtu, 11 Mar 2023 | 03:46 WIB
  • Daerah

    Siak Raih Predikat II se-Riau Atas Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Selasa, 28 Feb 2023 | 13:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com