Home › Pemerintah › Dit Intelkom Polda Riau, Koordinasi Dengan KPU Pelalawan Pastikan Lindungi Hak Suara Masyarakat
Dit Intelkom Polda Riau, Koordinasi Dengan KPU Pelalawan Pastikan Lindungi Hak Suara Masyarakat

PELALAWAN, Tabloid Diksi - Pada hari Jum'at tanggal 07 April 2023, Bertempat di Sekretariat KPU Kab. Pelalawan Komplek Bhakti Praja Kec. Pkl. Kerinci Kab. Pelalawan, Sekira Pukul 10.00 Wib Telah dilaksanakan Koordinasi antara Dit Intelkam Polda Riau, Ketua KPU dan Komisioner KPU Kab. Pelalawan terkait Upaya Polda Riau untuk menciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai dan tentram khususnya diwilayah Kab. Pelalawan. Hadir dalam kegiatan Koordinasi tersebut :
1) Ketua KPU Kab. Pelalawan Sdr. WAN KARDI WANDI, S.Sos.
-
2) Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sdr. H. PRIYONO, S.Kep., Ns.
3) Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Sdr. BAPRI NALDI, SH.
-
4) Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sdr. H. ARIS, S.Ag.
5) Komisioner KPU Kab. Pelalawan Divisi Hukum dan Pengawasan Sdr. SLAMET MULYONO, SP.
-
6) Ps. Panit V Subdit I Dit Intelkam, Ipda Zulfahli, S.H.
7) Personil Unit V Subdit I Dit Intelkam Polda Riau
-
Bahwa kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pentahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Hak memilih atau memberikan suara (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 tersebut mengarahkan bahwa Negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi setiap warga negaranya, khususnya mengenai hak pilih setiap warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). KPU Kab. Pelalawan harus menjamin semua pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Hak Pilih warga harus tersalurkan dengan baik jangan sampai adanya permasalahan pembangunan TPS yg berada jauh dari domisili pemilih mengakibatkan masyarakat enggan untuk ikut serta dalam menyampaikan aspirasinya sebagai warga Negara yang baik.
-
-
-
Komentar Via Facebook :