Home › Hukum › Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Ilustrasi
Artikel, Tabloid Diksi - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan atau tekanan dari pihak manapun. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dapat mencapai dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, penghalang tugas wartawan juga bisa dikenai sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 45 ayat (2) yang mengatur tentang hak penyiaran dan kegiatan jurnalistik di media penyiaran seperti radio dan televisi. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dalam hal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Baca juga:
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2) mengatur tentang hak pemilik informasi elektronik dan perlindungan terhadap informasi elektronik. Setiap orang yang melakukan tindakan penghalangan terhadap informasi dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku atau hak pemilik informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku dapat dikenai sanksi pidana mencapai enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak wartawan dan kebebasan pers di Indonesia serta menjamin bahwa mereka dapat melakukan tugas jurnalistiknya tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.
Penulis: Bidnen SH
Keyword:
- "Sanksi Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
- "Peraturan Hukum Terkait Kegiatan Jurnalistik di Indonesia"
- "Perlindungan Hukum Bagi Wartawan di Indonesia"
- "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
- "Hukuman bagi Pelanggar Hak Jurnalis di Indonesia






Komentar Via Facebook :