https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Hukum › Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara
Hukum

Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 | 21:01 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Penghalang Tugas Wartawan Dapat Dipidana Hingga 6 Tahun Penjara

Keterangan Foto: Ilustrasi

Artikel, Tabloid Diksi - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas wartawan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang hak jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa hambatan atau tekanan dari pihak manapun. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dapat mencapai dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, penghalang tugas wartawan juga bisa dikenai sanksi pidana menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 45 ayat (2) yang mengatur tentang hak penyiaran dan kegiatan jurnalistik di media penyiaran seperti radio dan televisi. Pidana yang diberikan kepada pelanggar dalam hal ini mencapai tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Baca juga:
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2) mengatur tentang hak pemilik informasi elektronik dan perlindungan terhadap informasi elektronik. Setiap orang yang melakukan tindakan penghalangan terhadap informasi dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku atau hak pemilik informasi elektronik dan dokumen elektronik yang sah dan berlaku dapat dikenai sanksi pidana mencapai enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap hak wartawan dan kebebasan pers di Indonesia serta menjamin bahwa mereka dapat melakukan tugas jurnalistiknya tanpa adanya hambatan dari pihak manapun.

Penulis: Bidnen SH

 

Keyword:

  • "Sanksi Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
  • "Peraturan Hukum Terkait Kegiatan Jurnalistik di Indonesia"
  • "Perlindungan Hukum Bagi Wartawan di Indonesia"
  • "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Jurnalis di Indonesia"
  • "Hukuman bagi Pelanggar Hak Jurnalis di Indonesia

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

hukumjurnalispersinformasipenegakanhukumpelanggaransanksiundangundangkebebasanpersmedia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Tudingan Arogansi Penyidik Polsek Tampan dalam Kasus Penahanan Pria Lansia dengan Kondisi Sakit

    Rabu, 05 Apr 2023 | 01:08 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan Treasury Award 2023 dan Berkomitmen Tingkatkan Kinerja Keuangan, Pendidikan, dan Lingkungan

    Selasa, 04 Apr 2023 | 03:54 WIB
  • Sorotan

    Harus di Ungkap Nazar Arnas Pamer Uang Dikatakan Dari Kabag Risalah Persidangan

    Jumat, 31 Mar 2023 | 13:34 WIB
  • Nasional

    Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Nekat Gelar Acara Buka Bersama

    Sabtu, 25 Mar 2023 | 11:35 WIB
  • Sorotan

    Dugaan Sabotase, Ketua Pemuda Tani HKTI Riau Peringati Empat Media Online

    Rabu, 15 Mar 2023 | 19:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com