Home › Hukum › Bulan Suci Ramadhan, Hiburan Malam Tetap Buka, Lawan SE Walikota
Bulan Suci Ramadhan, Hiburan Malam Tetap Buka, Lawan SE Walikota
Keterangan Foto: Ilustrasi
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Sepekan bulan suci Ramadhan jajaran Pub & KTV di Pekanbaru tetap beraktivitas. Disinyalir secara terang melawan Surat Edaran (SE) Pejabat Walikota Pekanbaru.
Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, pada tanggal 21 Maret 2023 mengeluarkan SE Nomor 11/SE/2023. SE tersebut berisi pedoman aktivitas pada bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah di Kota Pekanbaru.
- Baca juga:
Dijabarkan dalam SE tersebut beberapa hal terkait Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru wajib meniadakan aktivitasnya di Bulan Suci Ramadhan.
"Tempat Hiburan Umum seperti Karaoke, Pub dan Klab Malam/diskotik ditutup selama Bulan Ramadhan".
Berdasarkan pantauan awak media, beberapa Pub dan Klab masih beroperasional bebas.
Alhasil penelusuran pada Minggu (26/03/2023) di ketahui hiburan yang masih buka yaitu: MP Club Pekanbaru dan Pub & KTV Grand Dragon, dan Gold Dragon Pekanbaru .
Berikut jam operasional masing-masing tempat hiburan malam yang berhasil didapatkan oleh tim awak media.
1. Dragon
Pub : 21.30 - 03.00 WIB.
KTV : 18.00 - 04.00 WIB.
2. GOLD Dragon (Hollywings)
PUB & KTV : 18.00 - 00.00 WIB
3.Mp club
PUB & KTV : 21.00 - 04.00 WIB, Tanggal 04 April Closing Party.
Terkait hal ini, tim awak media melakukan konfirmasi kepada pengelola tak mendapatkan tanggapan.*






Komentar Via Facebook :