Home › Hukum › Tawar Rp.200 Ribu, Pria di Kota Garo Setubuhi Istri Orang Di Pergantian Malam
Tawar Rp.200 Ribu, Pria di Kota Garo Setubuhi Istri Orang Di Pergantian Malam
Keterangan Foto: Ilustrasi
TAPUNG HILIR, Tabloid Diksi – Pria pelaku ruda paksa istri orang di bekuk jajaran Polsek Tapung Hilir.
Pelaku adalah MP (40) warga Jalan Raya KM 12, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, ia melakukan aksi bejadnya di rumah pelaku sekira pukul 00.10 WIB, Sabtu (25/3/2023).
- Baca juga:
Korban adalah EL (20) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir. Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira jam 17.00 WIB, suami korban MA pamit berangkat bekerja di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.
Korban merupakan pekerja yang membantu di warung pecel lele milik istri dari pelaku dan tinggal satu atap. Malam Sabtu sekitar jam 22.00 WIB korban pun pergi kedalam kamar dan tidur karena kecapekan habis bekerja dan sekaligus mau menidurkan anaknya yang masih berumur 2 Tahun.
Baca Juga: Korban Tenggelam Ditemukan, Keluarga Bocah Malang Dikunjungi Bupati Kampar
Selanjutnya sekitar jam 00.10 WIB, pelaku mulai melirik korban yang sedang istirahat tidur di dalam kamar. Tiba-tiba korban didatangi pelaku dan dibangunkan dari mimpi pulasnya.
Saat itu, korban sangat terkejut melihat pelaku sudah duduk diatas tempat tidur.
Selanjutnya pelaku berkata kepadanya “ Ayok! (Sambil memberikan kode dengan menggunakan tangan), Nanti oom kasi uang dua ratus ribu”.
Baca Juga: Dihadiri Kamsol, Rapat PKS BKSDA Provinsi Riau dan Kampar Perihal Konservasi Kawasan
Lalu korban pun menjawab “jangan, jangan, tidak, tidak”. Namun pelaku pun memaksa pelaku dan terus memaksa korban.
Korban terus memberontak karena kesaktiannya, namun tak diabaikan pelaku karena telah dipenuhi hawa nafsu.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku meninggalkan korban yang sedang menangis.
Baca Juga: Peduli Sesama, Bupati Kamsol Kunjungi Warga Pengidap Sakit Keras
Korban dengan ketakutan langsung menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di Kota Bangun.
Tidak berapa lama suami korban datang dan membawa korban pergi dari rumah tersebut. Atas kejadian tersebut korban dan suaminya langsung ke Polsek Tapung Hilir untuk melaporkan kejadian ruda paksa tersebut.
Usai terima laporan korban, hari itu juga pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB, pelaku pemerkosa tersebut langsung diamankan Polsek Tapung Hilir di rumahnya.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti baju warna kuning dengan merk DAILILAN, celana dalam warna biru, celana pendek warna hitam-orange motif kotak dan kain sprei warna hijau motif bunga kupu-kupu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit, S.H.,M.H. mengatakan setelah pelaku di tangkap dan di introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.*






Komentar Via Facebook :