Home › Hukrim › Melalui Kuasa Hukum, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penggelapan
Melalui Kuasa Hukum, Bupati Rohil Bantah Lakukan Penggelapan
Rohil, Tabloid Diksi - Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP melalui kuasa hukumnya berikan bantahan atas berita di Tabloid Diksi (24/3) dan beberapa media lainnya.
Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP menegaskan bahwa hal tersebut tidak lah benar. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Sartono SH MH saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
-
"Kita tegaskan tuduhan itu tidak benar. Bahkan pak Bupati merasa ada unsur pemerasan," kata Sartono SH MH selaku kuasa hukum Bupati Rohil.
Baca Juga: Pemkab Rohil Gelar Rapat Koordinasi, Sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2022
-
Saat ini sebut Sartono SH MH pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti bantahan untuk mendukung proses penyelidikan.
" Alat buktinya sedang kita kumpulkan agar lengkap dan tuduhan itu kita bantahkan nantinya dengan semua kelengkapan bukti yang sedang kami susun dan disini pak Bupati merasa ada "tekanan " yang dilakukan si Pelapor, ungkap Sartono SH MH selaku kuasa hukum.
-
Baca Juga: Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau
Diakhir Sartono SH MH menegaskan bahwa perbuatan pelapor tersebut tidak benar dan ini telah melakukan pencemaran nama baik klien saya, dan kami patut menduga pelapor juga melakukan Pemerasan dengan skenario yang di bangunnya, maka dengan demikian dalam waktu dekat ini kami dari tim kuasa hukum pak Bupati Afrizal Sintong akan melakukan upaya hukum balik terhadap laporan tersebut.
-
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
-
Komentar Via Facebook :