https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Hilir,  Dukung Program ketahanan Pangan  Jagung Pipil Dan Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa •   Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik •   Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres •   Mendiktisaintek Brian Yuliarto Nyatakan Riset Tak Cukup di Jurnal, Harus Berdampak ke Masyarakat
Home › Hukrim › Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru
Hukrim
Pekanbaru

Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru

Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Gugatan Legal Standing yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada  PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022 Hakim PN dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Tidak terima hasil putusan PN Pekanbaru, Ketua Umum LPPHI didampingi Penasehat hukum akan melakukan upaya hukum Banding dan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Upaya Hukum Banding yang di layangkan LPPHI ke Pengadilan Tinggi Riau akhirnya di putuskan dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR, mengadili dan memutuskan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.

 

Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menyampaikan kepada awak media dari penilaiannya putusan tersebut cukup moderat, Kamis (17/03/2023)

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

"Ya cukup moderatlah, membatalkan putusan sebelumnya menunjukkan bahwa persidangan kemarin belum substantif dan harus digalikanlah kebenaran materiil, fakta kebenaran yang sesungguhnya," ujar Elviriadi yang merupakan alumni UKM Malaysia.

Akademisi yang kerap menjadi ahli di pengadilan itu menilai para hakim Pengadilan Tinggi sadar bahaya limbah B3.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

"Hakim Pengadilan Tinggi Riau tahulah bahwa limbah B3 itu nyata dapat dilihat secara kasat mata. Makanya majelis hakim memutuskan Niet ontvankelijke verklaard. Silakan digugat lagi, diproses hukum, atau massa aksi rakyat Riau menuntut pembersihan limbah itu," ucapnya.

Putusan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR yang baru saja terbit dari pengadilan tinggi Riau itu, sambung Dr. Elv, dapat membuka gerakan baru bagi publik.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

"Nah inikan bagus. Selainkan terbuka peluang litigasi, putusan itu bisa disikapi dengan gerakan perlawanan publik. Saya akan berada di garda depan," kata Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi.

Salah satu Tim Hukum LPPHI Agus Pardosi menyampaikan, selaku Pembanding dalam perkara tersebut mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya  dalam putusannya menolak dalil gugatan kami yang kemudian Majelis Hakim Tingkat Banding mengadili sendiri dan memberikan putusan bahwa gugatan kami tidak dapat diterima.

  • Baca juga: Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

"Kami Tim Hukum LPPHI sangat Mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Riau, Hal ini tentunya membuka peluang untuk diajukannya gugatan baru kepada PT. Chevron Pasifik Indonesia terkait dugaan pencemaran lingkungan," ucap Agus ke awak media.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Upaya bandinglimbah B3Chevronpengadilan tinggi Riaulhk
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Advertorial

    Akhirnya Muflihun Resmi Terima Sertifikat Adipura Untuk Masyarakat Pekanbaru

    Rabu, 01 Mar 2023 | 14:26 WIB
  • Sorotan

    Alasan Perbaiki Tugu Selais Bisa Sebulan Lebih

    Senin, 27 Feb 2023 | 01:25 WIB
  • Hukrim

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Pemerintah

    Walikota Pekanbaru Perintahkan Kadis DLHK Percepat Lelang

    Kamis, 28 Jan 2021 | 12:16 WIB
  • Dinas DLHK Kota, Bersihkan Tumpukan Sampah di 4 Pasar Kota Pekanbaru 

    Rabu, 27 Jan 2021 | 23:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com