Home › Hukrim › Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru
Banding LPPHI Ketok Palu, Pengadilan Tinggi Riau Batalkan Putusan Pengadilan Negeri  Pekanbaru
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Gugatan Legal Standing yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau, Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022 Hakim PN dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Tidak terima hasil putusan PN Pekanbaru, Ketua Umum LPPHI didampingi Penasehat hukum akan melakukan upaya hukum Banding dan akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
-
Upaya Hukum Banding yang di layangkan LPPHI ke Pengadilan Tinggi Riau akhirnya di putuskan dengan No 27/PDT-LH/2023/PT PBR, mengadili dan memutuskan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr tanggal 14 Desember 2022.
Menyikapi itu, Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi menyampaikan kepada awak media dari penilaiannya putusan tersebut cukup moderat, Kamis (17/03/2023)
Komentar Via Facebook :