Home › Hukrim › Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup
Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Dumai, Tabloid Diksi - Kasus Ferdi Sambo yang mencoreng instansi Polri dan dituntut hukuman mati oleh PN Jakarta berbanding terbalik dengan putusan PN Dumai pada kasus yang menimpa dua oknum polisi Evgiyanto dan Yulamto bertugas di Polisi Resort Siak yang terbukti sebagai bandar/pengedar Narkoba jenis Shabu.
Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong, Kamis (09/02/2023).
-
Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.
Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.
Komentar Via Facebook :