https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Hukum › Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup
Hukum
Dumai

Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Dumai, Tabloid Diksi - Kasus Ferdi Sambo yang mencoreng instansi Polri dan dituntut hukuman mati oleh PN Jakarta berbanding terbalik dengan putusan PN Dumai pada kasus yang menimpa dua oknum polisi Evgiyanto dan Yulamto bertugas di Polisi Resort Siak yang terbukti sebagai bandar/pengedar Narkoba jenis Shabu.

Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong, Kamis (09/02/2023).

    Baca juga:
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.

Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.

Selain narkotika, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova E warna hitam dengan Nomor Polisi BM 20 OZ dengan nomor Rangka : MHFXS41G1B1510340, Nomor Mesin : 2KD-6919649, beserta kunci kontak tanpa STNK dirampas untuk untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, salah satu terdakwa yang diketahui oknum aparat di kabupaten Siak nyatakan pikir - pikir terhadap putusan itu.

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles Bagariang saat dikonfirmasi kru via media sore tadi (16/02) menyatakan akan banding karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH, juga beri komentar menohok terkait putusan Hakim PN Dumai. Melalui telfon sore tadi, Freddy menyatakan sangat menyesal akan keputusan PN Dumai terhadap dua oknum polisi yang terbukti menjadi bandar narkoba jenis Shabu tersebut.

"Terkait itu (hukuman seumur hidup-red), Kami GRANAT provinsi Riau sangat menyesalkan putusan hakim. Artinya kalau semangat berantas narkoba harus sampai ke akarnya, ya jangan setengah-setengah. Jika bandar/pengedar lepas, berapa ribu korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba? GRANAT Provinsi Riau setuju pengedar dan pelaku harus di hukum mati," tegas Freddy yang juga eks DPRD Riau.

Lanjutnya, kami meminta untuk dihukum mati. Putusan PN Dumai itu sangat disesalkan dan tidak sesuai semangat pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dari narkoba, karena Indonesia sudah gawat narkoba. Kami meminta jaksa mengupayakan banding ketingkat yang lebih tinggi, dan vonis terhadap pengedar harus maksimal (hukuman mati).

Banyaknya pihak yang anti narkoba bertanya ketidak sinkronisasi putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap hukuman mati yang sepatutnya diterapkan kepada bandar / pengedar narkoba di Indonesia. (*)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

mafianarkobadumaipolisiseumur hidupGRANATRiauFreddy SimanjuntakPN Dumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Hadiri Pemusnahan 276kg Shabu, Ketua GRANAT Apresiasi Penegak Hukum dan Jajaran Serta Stake Holder Lainnya

    Rabu, 15 Feb 2023 | 18:15 WIB
  • Politik

    Pantarlih 19160 se Provinsi Riau Dilantik Serentak

    Senin, 13 Feb 2023 | 05:28 WIB
  • Sorotan

    Peringatan HPN, Dirut PJC: Pergubri Deskriminasi Institusi Media

    Rabu, 08 Feb 2023 | 10:40 WIB
  • Hukum

    Berlangsung 2 Pekan, Untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

    Selasa, 07 Feb 2023 | 15:16 WIB
  • Peristiwa

    DKP Riau Berikan Uji Laboratorium Penyebab Ikan Mati di Waduk PLTA Kampar

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com