https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Hukrim › Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup
Hukrim
Dumai

Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Kamis, 16 Februari 2023 | 16:45 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Apa? Oknum Polisi Mafia Narkotika Dituntut Hukuman Mati, Hakim PN Dumai Putuskan Seumur Hidup

Dumai, Tabloid Diksi - Kasus Ferdi Sambo yang mencoreng instansi Polri dan dituntut hukuman mati oleh PN Jakarta berbanding terbalik dengan putusan PN Dumai pada kasus yang menimpa dua oknum polisi Evgiyanto dan Yulamto bertugas di Polisi Resort Siak yang terbukti sebagai bandar/pengedar Narkoba jenis Shabu.

Terdakwa Evgiyanto bersama Yulamto yang di tuntut Pidana Mati oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai akhirnya di vonis pidana penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang di dampingi Hakim Anggota Alfarobi SH dan Edy Siong, Kamis (09/02/2023).

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Kedua terdakwa ditangkap oleh BNN pada awal bulan Juli 2022 lalu di hotel The Zuri jalan Jenderal Sudirman nomor 108 RT 05 kelurahan Teluk Binjai kecamatan Dumai Kota.

Dalam putusan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) U RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu lebih kurang seberat 50 kilogram.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Selain narkotika, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Inova E warna hitam dengan Nomor Polisi BM 20 OZ dengan nomor Rangka : MHFXS41G1B1510340, Nomor Mesin : 2KD-6919649, beserta kunci kontak tanpa STNK dirampas untuk untuk negara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, salah satu terdakwa yang diketahui oknum aparat di kabupaten Siak nyatakan pikir - pikir terhadap putusan itu.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai Iwan Roy Carles Bagariang saat dikonfirmasi kru via media sore tadi (16/02) menyatakan akan banding karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH, juga beri komentar menohok terkait putusan Hakim PN Dumai. Melalui telfon sore tadi, Freddy menyatakan sangat menyesal akan keputusan PN Dumai terhadap dua oknum polisi yang terbukti menjadi bandar narkoba jenis Shabu tersebut.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

"Terkait itu (hukuman seumur hidup-red), Kami GRANAT provinsi Riau sangat menyesalkan putusan hakim. Artinya kalau semangat berantas narkoba harus sampai ke akarnya, ya jangan setengah-setengah. Jika bandar/pengedar lepas, berapa ribu korban jiwa akibat penyalahgunaan narkoba? GRANAT Provinsi Riau setuju pengedar dan pelaku harus di hukum mati," tegas Freddy yang juga eks DPRD Riau.

Lanjutnya, kami meminta untuk dihukum mati. Putusan PN Dumai itu sangat disesalkan dan tidak sesuai semangat pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan bangsa dari narkoba, karena Indonesia sudah gawat narkoba. Kami meminta jaksa mengupayakan banding ketingkat yang lebih tinggi, dan vonis terhadap pengedar harus maksimal (hukuman mati).

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Banyaknya pihak yang anti narkoba bertanya ketidak sinkronisasi putusan hakim Pengadilan Negeri terhadap hukuman mati yang sepatutnya diterapkan kepada bandar / pengedar narkoba di Indonesia. (*)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

mafianarkobadumaipolisiseumur hidupGRANATRiauFreddy SimanjuntakPN Dumai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Hadiri Pemusnahan 276kg Shabu, Ketua GRANAT Apresiasi Penegak Hukum dan Jajaran Serta Stake Holder Lainnya

    Rabu, 15 Feb 2023 | 18:15 WIB
  • Politik

    Pantarlih 19160 se Provinsi Riau Dilantik Serentak

    Senin, 13 Feb 2023 | 05:28 WIB
  • Sorotan

    Peringatan HPN, Dirut PJC: Pergubri Deskriminasi Institusi Media

    Rabu, 08 Feb 2023 | 10:40 WIB
  • Hukrim

    Berlangsung 2 Pekan, Untuk Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

    Selasa, 07 Feb 2023 | 15:16 WIB
  • Peristiwa

    DKP Riau Berikan Uji Laboratorium Penyebab Ikan Mati di Waduk PLTA Kampar

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com