https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Sorotan
Pekanbaru

Opini

BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Cuplikan percakapan WhatsApp dengan pihak BNI, Kamis (9/2)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diduga langgar aturan perlindungan konsumen.

Awalnya pihak BNI Sentra Pemrosesan Kredit Konsumer Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No 365 memberikan surat perihal tunggakan kredit nomor PNL/07/2.1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Dalam isi surat intinya berbunyi jika sampai tanggal 25 Januari 2023 menunggak sebesar Rp1.061.724,- serta biaya saldo minimum Taplus Rp150.000,-. Total kewajiban debitur menjadi Rp1.211.724 yang diharapkan untuk dibayar sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Surat Pertama Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Setelah menerima surat tersebut, salah satu debitur berinisial B telah berusaha untuk memenuhi kewajiban ini.

"Saya baru bisa setorkan kerekening Taplus Perumahan subsidi tersebut ditanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 01.58 WIB pagi," ucapnya.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Bukti setoran kerekening debitur

Ia mengaku terkejut ketika pihak BNI kembali menyurati dirinya.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Saya diberikan surat oleh anak ketika ia melihat ada didepan pintu rumah. Surat itu tertulis tanggal 1 Februari 2023, namun baru diberikan hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 ini," jelas B.

Surat selanjutnya adalah Surat Teguran Tunggakan Kredit dengan nomor RRW/02/2.1. Surat ini berisikan jika perfomance kredit sampai tanggal 31Januari 2023 telah menunggak sebesar Rp 1.046.634,- ditambah angsuran Januari 2023 sejumlah Rp1.019.826,- serta untuk saldo blokir senilai Rp1.169.826. Total kewajiban menjadi sebesar Rp3.236.286,-.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Surat Kedua Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

Pihak BNI mengatakan tunggakan dan angsuran agar diselesaikan paling lambat 10 Februari 2023. Untuk menghindari tunggakan, denda tunggakan, blacklist BI, dan pemasangan segel jaminan dal pengawasan bank.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

Ini gila, kata pria berinisial B, dikira saya sapi perah.

"Uang yang telah saya setor tak dirincikan, kok seenaknya berikan surat teguran. Surat itu pun baru saya terima tanggal 8 Februari disuruh bayar 3jt dalam tempo 2 hari karena dimintakan tanggal 10 Februari untuk melakukan pembayaran," sebut B menyesalkan kejadian tersebut.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Saya curiga kata B melanjutkan, pihak bank tak konsekuensi pertama di surat tunggakan Januari Rp1.061.724, disurat yang baru saya terima Rp 1.046.634.

"Sangat aneh, bank negeri seperti ini pelayanannya. Kalau seperti ini artinya tak ada kepastian. Apalagi untuk Januari itu sudah saya setorkan," tandasnya.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Ketika dikonfirmasi, pihak BNI melalui pesan WhatsApp 085217076***. Mengatakan Bpk yang bisa diberitakan kalau bahasanya seperti ini.

Apa yang salah dari Surat yang dikirim? Memang kredit an Bpk DS menunggak.

  • Baca juga: Bawa 5 Piala Pulang, SMK M Yunus Ikuti Perkemahan Perjusami

Karena kredit ini an Bpk DS, kami tidak bisa memberikan informasi mengenai rincian pembayaran yang ada di rekening Bpk DS.

Terkait surat tunggakan yang terbit, dapat kami informasikan bahwa seluruh kewajiban yang menunggak akan tetap dikirimkan surat pemberitahuan tunggakan meskipun tunggakan sudah dibayarkan.

  • Baca juga: Isu Ada Oknum Berkepentingan Diduga Tuding Media Tak Terdaftar, Disdik Tegaslah Terkait LKS Di Siak Hulu !

Namun ketika dikonfirmasi selanjutnya terkait beberapa hal dibawah ini:

1. Faktor apa penyebab ketidak balance nominal angsuran tsb.

  • Baca juga: Kapolres Rohil Diduga Ciut, Konflik di Kebun DMT Tantang Kapolda Riau

2. Berapa lama tempo surat harus diberi ke debitur setelah surat terbit? Apakah ada SOP pemberian surat ke debitur?

3. Terkait angsuran yang disetor apakah sudah diterima?

  • Baca juga: Pasar Malam Diduga Rusak Sarana Olahraga dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur !

Konfirmasi di atas tak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

PERLU DIKETAHUI:

Berdasarkan Informasi, sejak pertama akad kredit, debitur inisial DS sudah menyerahkan sepenuhnya hak piutang dirinya kepada inisial B. Hal ini diketahui langsung oleh pihak Developer dan pihak BNI. (Ben)

  • Baca juga: Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BNI Sudirman Pekanbaru diduga langgar aturan perlindungan konsumen tidak transparantak berikan kepastian Pekanbaru tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Peristiwa

    BPC Perhumas Pekanbaru dan STISIP Persada Bunda Lakukan Kerjasama

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:09 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara

    Jumat, 03 Feb 2023 | 23:00 WIB
  • Pemerintah

    Pj Sekdako Pegang Teguh Komando Atasan, Bidnen SH: OPD Pemko Solid Pada Pemimpin 

    Senin, 16 Jan 2023 | 18:34 WIB
  • Peristiwa

    DPC GRANAT Pekanbaru Apresiasi Aksi Donor Darah Ditaja KOSANT

    Senin, 16 Jan 2023 | 15:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com