https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika •   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal
Home › Sorotan › BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Sorotan
Pekanbaru

Opini

BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Cuplikan percakapan WhatsApp dengan pihak BNI, Kamis (9/2)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diduga langgar aturan perlindungan konsumen.

Awalnya pihak BNI Sentra Pemrosesan Kredit Konsumer Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No 365 memberikan surat perihal tunggakan kredit nomor PNL/07/2.1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Dalam isi surat intinya berbunyi jika sampai tanggal 25 Januari 2023 menunggak sebesar Rp1.061.724,- serta biaya saldo minimum Taplus Rp150.000,-. Total kewajiban debitur menjadi Rp1.211.724 yang diharapkan untuk dibayar sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Surat Pertama Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Setelah menerima surat tersebut, salah satu debitur berinisial B telah berusaha untuk memenuhi kewajiban ini.

"Saya baru bisa setorkan kerekening Taplus Perumahan subsidi tersebut ditanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 01.58 WIB pagi," ucapnya.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Bukti setoran kerekening debitur

Ia mengaku terkejut ketika pihak BNI kembali menyurati dirinya.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

"Saya diberikan surat oleh anak ketika ia melihat ada didepan pintu rumah. Surat itu tertulis tanggal 1 Februari 2023, namun baru diberikan hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 ini," jelas B.

Surat selanjutnya adalah Surat Teguran Tunggakan Kredit dengan nomor RRW/02/2.1. Surat ini berisikan jika perfomance kredit sampai tanggal 31Januari 2023 telah menunggak sebesar Rp 1.046.634,- ditambah angsuran Januari 2023 sejumlah Rp1.019.826,- serta untuk saldo blokir senilai Rp1.169.826. Total kewajiban menjadi sebesar Rp3.236.286,-.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Surat Kedua Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

Pihak BNI mengatakan tunggakan dan angsuran agar diselesaikan paling lambat 10 Februari 2023. Untuk menghindari tunggakan, denda tunggakan, blacklist BI, dan pemasangan segel jaminan dal pengawasan bank.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

Ini gila, kata pria berinisial B, dikira saya sapi perah.

"Uang yang telah saya setor tak dirincikan, kok seenaknya berikan surat teguran. Surat itu pun baru saya terima tanggal 8 Februari disuruh bayar 3jt dalam tempo 2 hari karena dimintakan tanggal 10 Februari untuk melakukan pembayaran," sebut B menyesalkan kejadian tersebut.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

Saya curiga kata B melanjutkan, pihak bank tak konsekuensi pertama di surat tunggakan Januari Rp1.061.724, disurat yang baru saya terima Rp 1.046.634.

"Sangat aneh, bank negeri seperti ini pelayanannya. Kalau seperti ini artinya tak ada kepastian. Apalagi untuk Januari itu sudah saya setorkan," tandasnya.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

Ketika dikonfirmasi, pihak BNI melalui pesan WhatsApp 085217076***. Mengatakan Bpk yang bisa diberitakan kalau bahasanya seperti ini.

Apa yang salah dari Surat yang dikirim? Memang kredit an Bpk DS menunggak.

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

Karena kredit ini an Bpk DS, kami tidak bisa memberikan informasi mengenai rincian pembayaran yang ada di rekening Bpk DS.

Terkait surat tunggakan yang terbit, dapat kami informasikan bahwa seluruh kewajiban yang menunggak akan tetap dikirimkan surat pemberitahuan tunggakan meskipun tunggakan sudah dibayarkan.

  • Baca juga: Matangkan Konsolidasi, Ini Agenda IPPERPA Dalam Waktu Dekat

Namun ketika dikonfirmasi selanjutnya terkait beberapa hal dibawah ini:

1. Faktor apa penyebab ketidak balance nominal angsuran tsb.

  • Baca juga: Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

2. Berapa lama tempo surat harus diberi ke debitur setelah surat terbit? Apakah ada SOP pemberian surat ke debitur?

3. Terkait angsuran yang disetor apakah sudah diterima?

  • Baca juga: Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Konfirmasi di atas tak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

PERLU DIKETAHUI:

Berdasarkan Informasi, sejak pertama akad kredit, debitur inisial DS sudah menyerahkan sepenuhnya hak piutang dirinya kepada inisial B. Hal ini diketahui langsung oleh pihak Developer dan pihak BNI. (Ben)

  • Baca juga: PT IKN Kolaborasi Bersama Pemkab Kuansing Bangun Jembatan Darurat Di Inuman

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BNI Sudirman Pekanbaru diduga langgar aturan perlindungan konsumen tidak transparantak berikan kepastian Pekanbaru tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Peristiwa

    BPC Perhumas Pekanbaru dan STISIP Persada Bunda Lakukan Kerjasama

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:09 WIB
  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara

    Jumat, 03 Feb 2023 | 23:00 WIB
  • Pemerintah

    Pj Sekdako Pegang Teguh Komando Atasan, Bidnen SH: OPD Pemko Solid Pada Pemimpin 

    Senin, 16 Jan 2023 | 18:34 WIB
  • Peristiwa

    DPC GRANAT Pekanbaru Apresiasi Aksi Donor Darah Ditaja KOSANT

    Senin, 16 Jan 2023 | 15:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #5

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com