https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital •   Tanam Pohon Serentak di UHTP, BEM Dorong Kampus Jadi Ruang Belajar yang Hijau dan Sehat •   Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak •   Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla
Home › Sorotan › BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen
Sorotan
Pekanbaru

Opini

BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Kamis, 09 Februari 2023 | 14:06 WIB,  
Penulis : Redaksi
BNI Sudirman Pekanbaru Tak Kolektif Diduga Langgar Aturan Perlindungan Konsumen

Keterangan Foto: Cuplikan percakapan WhatsApp dengan pihak BNI, Kamis (9/2)

Pekanbaru, Tabloid Diksi - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk diduga langgar aturan perlindungan konsumen.

Awalnya pihak BNI Sentra Pemrosesan Kredit Konsumer Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No 365 memberikan surat perihal tunggakan kredit nomor PNL/07/2.1/I/2023 tanggal 25 Januari 2023.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Dalam isi surat intinya berbunyi jika sampai tanggal 25 Januari 2023 menunggak sebesar Rp1.061.724,- serta biaya saldo minimum Taplus Rp150.000,-. Total kewajiban debitur menjadi Rp1.211.724 yang diharapkan untuk dibayar sebelum tanggal 26 Januari 2023.

Surat Pertama Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

Setelah menerima surat tersebut, salah satu debitur berinisial B telah berusaha untuk memenuhi kewajiban ini.

"Saya baru bisa setorkan kerekening Taplus Perumahan subsidi tersebut ditanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 01.58 WIB pagi," ucapnya.

Bukti setoran kerekening debitur

Ia mengaku terkejut ketika pihak BNI kembali menyurati dirinya.

"Saya diberikan surat oleh anak ketika ia melihat ada didepan pintu rumah. Surat itu tertulis tanggal 1 Februari 2023, namun baru diberikan hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 ini," jelas B.

Surat selanjutnya adalah Surat Teguran Tunggakan Kredit dengan nomor RRW/02/2.1. Surat ini berisikan jika perfomance kredit sampai tanggal 31Januari 2023 telah menunggak sebesar Rp 1.046.634,- ditambah angsuran Januari 2023 sejumlah Rp1.019.826,- serta untuk saldo blokir senilai Rp1.169.826. Total kewajiban menjadi sebesar Rp3.236.286,-.

Surat Kedua Dari BNI Jl Sudirman Pekanbaru 

Pihak BNI mengatakan tunggakan dan angsuran agar diselesaikan paling lambat 10 Februari 2023. Untuk menghindari tunggakan, denda tunggakan, blacklist BI, dan pemasangan segel jaminan dal pengawasan bank.

Ini gila, kata pria berinisial B, dikira saya sapi perah.

"Uang yang telah saya setor tak dirincikan, kok seenaknya berikan surat teguran. Surat itu pun baru saya terima tanggal 8 Februari disuruh bayar 3jt dalam tempo 2 hari karena dimintakan tanggal 10 Februari untuk melakukan pembayaran," sebut B menyesalkan kejadian tersebut.

Saya curiga kata B melanjutkan, pihak bank tak konsekuensi pertama di surat tunggakan Januari Rp1.061.724, disurat yang baru saya terima Rp 1.046.634.

"Sangat aneh, bank negeri seperti ini pelayanannya. Kalau seperti ini artinya tak ada kepastian. Apalagi untuk Januari itu sudah saya setorkan," tandasnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak BNI melalui pesan WhatsApp 085217076***. Mengatakan Bpk yang bisa diberitakan kalau bahasanya seperti ini.

Apa yang salah dari Surat yang dikirim? Memang kredit an Bpk DS menunggak.

Karena kredit ini an Bpk DS, kami tidak bisa memberikan informasi mengenai rincian pembayaran yang ada di rekening Bpk DS.

Terkait surat tunggakan yang terbit, dapat kami informasikan bahwa seluruh kewajiban yang menunggak akan tetap dikirimkan surat pemberitahuan tunggakan meskipun tunggakan sudah dibayarkan.

Namun ketika dikonfirmasi selanjutnya terkait beberapa hal dibawah ini:

1. Faktor apa penyebab ketidak balance nominal angsuran tsb.

2. Berapa lama tempo surat harus diberi ke debitur setelah surat terbit? Apakah ada SOP pemberian surat ke debitur?

3. Terkait angsuran yang disetor apakah sudah diterima?

Konfirmasi di atas tak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

PERLU DIKETAHUI:

Berdasarkan Informasi, sejak pertama akad kredit, debitur inisial DS sudah menyerahkan sepenuhnya hak piutang dirinya kepada inisial B. Hal ini diketahui langsung oleh pihak Developer dan pihak BNI. (Ben)

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

BNI Sudirman Pekanbaru diduga langgar aturan perlindungan konsumen tidak transparantak berikan kepastian Pekanbaru tabloid diksi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Muflihun Apresiasi Kejari Pekanbaru Berhasil Selamatkan 5,2 Miliar

    Kamis, 09 Feb 2023 | 03:32 WIB
  • Peristiwa

    BPC Perhumas Pekanbaru dan STISIP Persada Bunda Lakukan Kerjasama

    Senin, 06 Feb 2023 | 19:09 WIB
  • Hukum

    Polresta Pekanbaru Bekuk Belasan Remaja Geng Bermotor Terancam 12 Tahun Penjara

    Jumat, 03 Feb 2023 | 23:00 WIB
  • Daerah

    Pj Sekdako Pegang Teguh Komando Atasan, Bidnen SH: OPD Pemko Solid Pada Pemimpin 

    Senin, 16 Jan 2023 | 18:34 WIB
  • Peristiwa

    DPC GRANAT Pekanbaru Apresiasi Aksi Donor Darah Ditaja KOSANT

    Senin, 16 Jan 2023 | 15:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
  • Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Bongkar Kayu dari Kanal ke Panglong, Polisi Amankan 10 Ton Kayu Diduga Ilegal di Rohil

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:15 WIB
  • Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Legislator Kampar Inisial F Jadi Tersangka Diduga Alih Fungsi Kawasan

    Jumat, 25 Sep 2026 | 07:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com