https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum! •   Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan •   IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung •   Terus Lakukan Sosialisasi, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Tingkatkan Patroli Dimusim Panas
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal
Sorotan
Pelalawan

Ada Apa?

Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal

Rabu, 01 Februari 2023 | 22:20 WIB,  
Penulis : TIM
Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal

Pelalawan, Tabloid Diksi - Hal mengejutkan disampaikan Kepala Dusun Desa Bukit Kesuma, Poniman Lumban Raja saat perwakilan tim dari 10 lebih media online dan cetak melakukan kunjungan dan konfirmasi terkait adanya ram sawit yang diduga tanpa perizinan.

Poniman Lumban Raja saat di konfirmasi menjelaskan bahwa seluruh RAM Sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin atau ilegal. 

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

"Kami akui  Semua Ram Sawit disini (Bukit Kesuma_red) memang ilegal dan tidak ada izin," katanya saat dijumpai yang membuat 3 (orang) tim perwakilan awak media terkejut. Selasa, (30/01/2023).

Lanjutnya, "yang jelas sampai ke ujung dunia pun kalian beritakan kami tidak takut dan tidak ambil pusing," ucapnya seperti dikutip saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh perwakilan tim beberapa waktu yang lalu.  

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

Merujuk peraturan perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, atau pun seperti yang terdapat pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 Tahun 2019 Merujuk definisi ram sawit yang merupakan tempat jual beli tandan buah segar (TBS) dari hasil perkebunan masyarakat (disebut peron). Kata ram sendiri merupakan sebutan masyarakat lokal yang merujuk pada alat timbangan truk digital digunakan untuk menimbang hasil kelapa sawit.

Ram sawit memiliki fungsi pelaksanaan yang berbeda dari petani, agen dan pabrik pengolahan. Sementara itu ram sawit berfokus pada pembelian (pengepul) penjualan, transportasi, pengepakan dan sebagainya yang tentunya merupakan usaha yang wajib mengantongi izin.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, timbangan ram untuk mengelola satuan-satuan ukuran harus disurvey dinas metrologi legal oleh Disperindag untuk mentera timbangan setiap tahunnya.

Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan, Berdasarkan perundang-Undangan, bertujuan melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran, demi berpotensi sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

  • Baca juga: Drainase di Desa Lipat Kain Utara Tidak Berfungsi, Warga Merasa Dirugikan

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa Tim media saat turun kelapangan melakukan investigasi beberapa waktu lalu, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar dan ilegal di daerah tersebut.

Oleh karena adanya pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tersebut yang mengatakan semua RAM Sawit di Desa Bukit Kesuma tidak ada izin atau ilegal.

  • Baca juga: Pj Sekda Sebut Parkir di Gang dan Jalanan Kecil Bakal Gratis

Kemudian perwakilan awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan, Zukri untuk menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas atas adanya RAM Sawit Ilegal tersebut.

Tak hanya itu, diduga ada oknum yang menerima upeti terkait RAM sawit telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Baca juga: Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

Perwakilan awak media juga melakukan konfirmasi pada Wakapolres Pelalawan, Kompol Antony Lumban Gaol namun hingga berita ini tayang, Wakapolres Pelalawan belum membalas konfirmasi awak media. ***/Tim.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Ram ilegal bukit KesumaPelalawanpolres pelalawanbupati Zukriponiman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan

    Rabu, 01 Feb 2023 | 15:24 WIB
  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    Klarifikasi Berita "Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap"

    Kamis, 12 Jan 2023 | 19:45 WIB
  • Sorotan

    Suarakan Dugaan Lahan Ilegal, Musim Mas Berikan Somasi, Pemkab Pelalawan Hening

    Jumat, 13 Jan 2023 | 13:28 WIB
  • Sorotan

    Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap

    Kamis, 12 Jan 2023 | 17:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB
  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com