https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Malah Kepergok Simpan 37 Pil Ekstasi •   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina
Home › Sorotan › Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal
Sorotan
Pelalawan

Ada Apa?

Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal

Rabu, 01 Februari 2023 | 22:20 WIB,  
Penulis : TIM
Diduga Terima Upeti, Oknum Katakan Seluruh Ram di Bukit Kesuma Ilegal

Pelalawan, Tabloid Diksi - Hal mengejutkan disampaikan Kepala Dusun Desa Bukit Kesuma, Poniman Lumban Raja saat perwakilan tim dari 10 lebih media online dan cetak melakukan kunjungan dan konfirmasi terkait adanya ram sawit yang diduga tanpa perizinan.

Poniman Lumban Raja saat di konfirmasi menjelaskan bahwa seluruh RAM Sawit yang ada di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tidak memiliki izin atau ilegal. 

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Kami akui  Semua Ram Sawit disini (Bukit Kesuma_red) memang ilegal dan tidak ada izin," katanya saat dijumpai yang membuat 3 (orang) tim perwakilan awak media terkejut. Selasa, (30/01/2023).

Lanjutnya, "yang jelas sampai ke ujung dunia pun kalian beritakan kami tidak takut dan tidak ambil pusing," ucapnya seperti dikutip saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh perwakilan tim beberapa waktu yang lalu.  

Merujuk peraturan perizinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, atau pun seperti yang terdapat pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 5 Tahun 2019 Merujuk definisi ram sawit yang merupakan tempat jual beli tandan buah segar (TBS) dari hasil perkebunan masyarakat (disebut peron). Kata ram sendiri merupakan sebutan masyarakat lokal yang merujuk pada alat timbangan truk digital digunakan untuk menimbang hasil kelapa sawit.

Ram sawit memiliki fungsi pelaksanaan yang berbeda dari petani, agen dan pabrik pengolahan. Sementara itu ram sawit berfokus pada pembelian (pengepul) penjualan, transportasi, pengepakan dan sebagainya yang tentunya merupakan usaha yang wajib mengantongi izin.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, timbangan ram untuk mengelola satuan-satuan ukuran harus disurvey dinas metrologi legal oleh Disperindag untuk mentera timbangan setiap tahunnya.

Metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan, Berdasarkan perundang-Undangan, bertujuan melindungi masyarakat dalam hal kebenaran pengukuran, demi berpotensi sebagai penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan hasil penelusuran beberapa Tim media saat turun kelapangan melakukan investigasi beberapa waktu lalu, ditemukan ada belasan lokasi Ram sawit diduga liar dan ilegal di daerah tersebut.

Oleh karena adanya pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan tersebut yang mengatakan semua RAM Sawit di Desa Bukit Kesuma tidak ada izin atau ilegal.

Kemudian perwakilan awak media melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan, Zukri untuk menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas atas adanya RAM Sawit Ilegal tersebut.

Tak hanya itu, diduga ada oknum yang menerima upeti terkait RAM sawit telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perwakilan awak media juga melakukan konfirmasi pada Wakapolres Pelalawan, Kompol Antony Lumban Gaol namun hingga berita ini tayang, Wakapolres Pelalawan belum membalas konfirmasi awak media. ***/Tim.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Ram ilegal bukit KesumaPelalawanpolres pelalawanbupati Zukriponiman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Tutupnya Gereja Akibat Masalah Meskipun Sudah Berdamai di Polres Pelalawan

    Rabu, 01 Feb 2023 | 15:24 WIB
  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    Klarifikasi Berita "Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap"

    Kamis, 12 Jan 2023 | 19:45 WIB
  • Sorotan

    Suarakan Dugaan Lahan Ilegal, Musim Mas Berikan Somasi, Pemkab Pelalawan Hening

    Jumat, 13 Jan 2023 | 13:28 WIB
  • Sorotan

    Bidnen SH: Pemkab Pelalawan Harus Tegas Sikapi Lahan PT Musim Mas Diduga Kelebihan Garap

    Kamis, 12 Jan 2023 | 17:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com