https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN
Sorotan
Pelalawan

Diberi Waktu 30 Hari

HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN

Selasa, 31 Januari 2023 | 08:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
HGU PT TUM di Pulau Mendul Resmi Dicabut Oleh Kementerian ATR-BPN

Masyarakat dan FM-PPM saat aksi

Pelalawan, Tabloid Diksi - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023 tanggal 24 Januari 2023.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

SK Kementerian itu menyebutkan, HGU PT TUM nomor 00146 dan 00147 seluas 6.055,77 di Pulau Mendol dinyatakan sebagai tanah terlantar sehingga izinnya dicabut. Pencabutan izin ini setelah Kementerian ATR/BPN beberapa kali memberi peringatan dan melakukan evaluasi. Evaluasi terakhir melibatkan pihak Kementerian, Pemkab Pelalawan, masyarakat tempatan, dan LSM Lingkungan.

Pihak Kementerian memberi waktu 30 hari kepada PT TUM untuk mengeluarkan aset-asetnya dari lokasi yang izinnya sudah dicabut. Jika dalam tempo itu aset-asetnya tidak dikeluarkan, maka aset-aset tersebut dianggap sebagai aset yang diabaikan.

Di bagian lain, Pemkab Pelalawan sudah terlebih dahulu mencabut izin IUP-B yang diberikan kepada perusahaan ini karena dinilai telah menelantarkan tanah dan tidak menjalankan kewajiban.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

HGU Kontroversi

Sebagaimana banyak diberitakan sebelumnya, keberadaan HGU sawit PT TUM di Pulau Mendol memang cukup membuat masyarakat setempat resah. Kerisauan juga dirasakan para aktivis lingkungan di Riau.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Pulau Mendol adalah pulau gambut yang luasnya hanya 30.641 hektare. Pulau ini merupakan pulau endapan dan delta dari Sungai Kampar.

Selama ini, di pulau ini masyarakat berladang padi, berkebun kelapa, sagu, dan karet. Pulau Mendol menjadi lumbung padi terbesar di Riau saat ini. Sebab itu, keberadaan kebun sawit dalam skala luas diperkirakan akan merusak pulau subur ini.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Sejak izin HGU PT TUM dikeluarkan, masyarakat tempatan dan para aktivis lingkungan sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa, baik di Pulau Mendol maupun di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekanbaru, sejak 2018. Puncaknya, masyarakat yang terhimpun dalam FM-PPM (Forum Masyarakat Peduli Pulau Mendol) berangkat ke Jakarta, September 2022 lalu, mengadukan hal ini ke Kementerian dan DPR RI.

Dalam perjalan ke Jakarta ini, Koordinator FM-PPM, Said Abu Sopian, mengalamj kecelakaan lalu lintas di tol Merak-Jakarta. Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat dirawat selama lima hari di RS Hermina, ciruas, Banten.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

“Keberhasilan perjuangan ini kami dedikasikan untuk Said Abu Sopian,” kata Wan Andi Gunawan yang kini ditunjuk menjadi Koordinator FM-PPM yang baru. Rls

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

HGU PT TUMpulau mendolKuala Kamparresmi dicabutffppm
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Terkait Perawatan Halte, Sarwono: Kita Gunakan Dana Swakelola, Upayakan Dapat Bantuan CSR

    Kamis, 26 Jan 2023 | 22:16 WIB
  • Hukrim

    Hadiri Konferensi Pers, Ketua DPD GRANAT Riau: Teruslah Lakukan Upaya Preventif

    Kamis, 26 Jan 2023 | 18:23 WIB
  • Peristiwa

    Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

    Selasa, 24 Jan 2023 | 16:42 WIB
  • Politik

    Broery Bacaleg Nasdem Dapil 6 Payung Sekaki dan Senapelan Pekanbaru

    Selasa, 24 Jan 2023 | 14:54 WIB
  • Peristiwa

    RGB dan DPK Resmikan Kantor Sekaligus Berikan Santunan

    Senin, 23 Jan 2023 | 19:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com