https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Terus Lakukan Sosialisasi, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Tingkatkan Patroli Dimusim Panas •   Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama" •   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik
DPRD Rohil
Home › Hukrim › SPB Terseret Sebagai Tersangka, Muhammad Iqbal SH Katakan Kesiapan Hingga Persidangan
Hukrim
Pelalawan

SPB Terseret Sebagai Tersangka, Muhammad Iqbal SH Katakan Kesiapan Hingga Persidangan

Selasa, 12 Juli 2022 | 21:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
SPB Terseret Sebagai Tersangka, Muhammad Iqbal SH Katakan Kesiapan Hingga Persidangan

Muhammad Iqbal SH

Pekanbaru - Terkait Penetapan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020, ditanggapi oleh kuasa hukum dari SPB, Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya Kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa Siang (12/7/2022).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Kemudian berdasarkan pertimbangan Tim Penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara.

SPB disebut selaku Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan, di dampingi langsung oleh Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum Advokat-Kurator & Pengurus A.R & Rekan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Pemeriksaan tersebut dihadiri langsung oleh Muhammad Iqbal SH selaku Ketua Team Kantor, bersama Cahaya Putra SH dan Ahmad Nizar S.H.

Ketua Team Kordinator, mengatakan pihaknya terus mendampingi SPB menjalani proses pemeriksaan Kliennya hingga ada penetapan itu dikeluarkan Penyidik Kejari Pelalawan.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Saya bersama rekan mendampingi klien kami selama proses pemeriksaan," tutur Iqbal (melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi zoinnews.com, Selasa (12/7/2022) Malam ini.

Kemudian Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyidikan dari kejaksaan dan akan mengawal hingga persidangan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Kami apresiasi segala tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Pelalawan, mudah-mudahan proses penegakan hukum sesuai harapan," tuturnya. Ben

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pelalawankuasa hukumtersangka tipikor
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Mengaku Pemilik Lahan Rampas Kendaraan Milik Pekerja Kebun

    Selasa, 21 Jun 2022 | 19:40 WIB
  • Politik

    Adi Sukemi Kembali Pimpin Golkar Pelalawan Periode 2020-2025

    Jumat, 21 Agu 2020 | 17:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com